POLSEK TAMBANG ULANG TANGKAP PEMILIK OBAT-OBATAN TANPA IJIN EDAR
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 25 Februari 2015
0 Comments
Pelaihari, 25/02/2015
Tambang Ulang,
20/02/2015 Rachmatullah seorang laki-laki berusia 32 th, warga Ds.
Bingkulu RT.02 Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut, sekira jam 17.00 Wita
berhasil ditangkap dirumahnya oleh petugas Polsek Tambang Ulang Polres Tanah
Laut saat melaksanakan Ops Kepolisian Kewilayahan “Pekat Intan 2015”
dikarenakan setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya kedapatan / tertangkap
tangan memiliki / menyimpan obat-obatan berupa Dextromethropan sebanyak 740
(tujuh ratus empat puluh) butir, Seledryl sebanyak 374 (tiga ratus tujuh puluh
empat) butir dan Zenit 10 (sepuluh) butir tanpa dilengkapi dengan ijin edar serta
delapan botol alkohol 70 % (tujuh puluh persen).
Penangkapan dan Penggeledahan
pada rumah pelaku terjadi hasil penyelidikan pihak Polsek Tambang Ulang yang menindak
lanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan kerapnya pelaku yang dengan bebasnya
menjual obat-obatan tanpa memiliki ijin edar dan juga alkohol.