Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

POLSEK TAMBANG ULANG TANGKAP PEMILIK OBAT-OBATAN TANPA IJIN EDAR

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 25 Februari 2015



Pelaihari, 25/02/2015

Tambang Ulang, 20/02/2015 Rachmatullah seorang laki-laki berusia 32 th, warga Ds. Bingkulu RT.02 Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut, sekira jam 17.00 Wita berhasil ditangkap dirumahnya oleh petugas Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut saat melaksanakan Ops Kepolisian Kewilayahan “Pekat Intan 2015” dikarenakan setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya kedapatan / tertangkap tangan memiliki / menyimpan obat-obatan berupa Dextromethropan sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) butir, Seledryl sebanyak 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) butir dan Zenit 10 (sepuluh) butir tanpa dilengkapi dengan ijin edar serta delapan botol alkohol 70 % (tujuh puluh persen).

Penangkapan dan Penggeledahan pada rumah pelaku terjadi hasil penyelidikan pihak Polsek Tambang Ulang yang menindak lanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan kerapnya pelaku yang dengan bebasnya menjual obat-obatan tanpa memiliki ijin edar dan juga alkohol. 

Tampak Kapolsek Tambang Ulang IPTU Amin Hidayat menggelar barang-barang berikut pelaku saat diamankan di Mapolsek Tambang Ulang yang didapatkan hasil melaksanakan Ops Kepolisian Kewilayahan “Pekat Intan 2015” untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai dasarnya.

0 komentar:

Posting Komentar