UMANG SIMPAN PAKETAN DEXTRO DALAM TEMPAT SAMPAH & TEMPAT BERAS
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 24 Februari 2015
0 Comments
Pelaihari, 24/02/2015
Hadrianoor alias Umang Bin Pansyah seorang laki-laki 28 th kelahiran Ranggang,
03/02/1987 ditangkap oleh petugas Polres Tanah Laut saat tertangkap tangan memiliki
640 (enam ratus empat puluh) butir Dextromethrophan warna kuning tanpa ijin
edar.
Kasat Sabhara Polres
Tanah Laut AKP Riswiadi, S.Sos, M.Ap sebagai pemimpin kegiatan Ops Pekat Intan
2015 Polres Tanah Laut saat itu membenarkan terjadinya penangkapan seorang
laki-laki warga Ds. Ranggang RT.06 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut tersebut pada
hari Senin, 23/02/2015 sekira jam 23.00 Wita. Penangkapan Umang di rumahnya
tersebut adalah hasil penyelidikan yang menindak lanjuti informasi masyarakat
kepada salah seorang anak buahnya yang bernama Briptu Yusnadi yang mengatakan,
bahwa Umang sering menjual obat Dextro secara bebas, setelah petugas menggeledah
rumah Umang, petugaspun berhasil menemukan di dalam tempat sampah dan di tempat penyimpanan beras 2 (dua) botol plastik putih berisikan 32 (tiga puluh dua) paket dengan kemasan plastik klip transparan kecil masing-masing berisikan 20 (dua puluh) butir obat Dextromethrophan warna kuning siap jual, selain itu petugas juga menemukan plastik klip transparan
kecil berisikan kristal-kristal kecil yang diduga sabu dan barang-barang lain
yang juga diduga terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Saat ini Hadrianoor
alias Umang Bin Pansyah diamankan di Mapolres Tanah Laut berikut semua
barang bukti yang didapatkan petugas di rumahnya dan kasusnya ditangani oleh
Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut.