PENERTIBAN PENJUALAN PETASAN DAN KEMBANG API
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 07 Juni 2016
0 Comments
Pelaihari 08/06/16 Humas Polres Tanah laut
Anggota Polsek Jajaran Polres Tanah laut melakukan penertiban kepada para penjual petasan dan kembang api serta mensosialisasikan jenis kembang api dan petasan yang di perbolehkan atau yang telah mendapat izin di atur oleh Undang-undang Bunga Api 1932 (LB1932LB143 terakhir dirubah dengan LN1933 No.9) kemudian Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Ripublik Indonesia, Dasar hukum lainnya adalah Perkap No.2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.
Berdasarkan aturan yang sudah mendapat izin jenis petasan dan kembang api untuk di jual adalah Golden Eye, V88 dan Hooki 88, Hercules, Hrk Firewok, Top, Power Rangers, Galaxy, Sun Fireworks, dan Pegasus.
Selain dari jenis dan merk tersebut di atas tidak boleh diperjual belikan.... dan akan di lakukan penindakan bagi distributor, penimbun petasan, penjual, tanpa izin selain merk-merk yang tersebut di atas