INFO TERKAIT TARIF PNBP BIDANG PELAYANAN
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 05 Januari 2017
0 Comments
Pelaihari 06/01/2017 Humas Polres Tanah laut
Polres Tanah
laut telah mensosialisasikan pemberlakuan PP 60 Tahun 2016 (revisi PP 50 Tahun
2010) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pelayanan pada
institusi POLRI.
Polsek-Polsek
jajaran Polres Tanah Laut secara serentak pampang banner PP 60 Tahun 2016 di
loby/pintu masuk Polsek dengan tujuan agar masyarakat mengetahui besarnya tarif
PNBP terbaru yang berlaku dan tentunya agar masyarakat terhindar dari Pungli.
Dalam PP 60
Tahun 2016 semua jenis tarif PNBP telah
ditetapkan khususnya di bidang pelayanan SATPAS (SIM) dan SAMSAT (STNK, TNKB
dan BPKB) serta SKCK.