KABAG OPS POLRES TALA LAKSANAKAN GELAR KASUS PENANGKAPAN SABU SEBERAT 4,97 GR
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 25 Januari 2017
0 Comments
Pelaihari 26/01/2017 Humas Polres Tanah laut
Kabag Ops Polres Tanah laut Kompol Wahyu Hidayat S.IK di dampingi Kapolsek Jorong AKP Ahmad Andi S, ST,SH,S.IK,MM melaksanakan Press Release terbuka Rabu 25 Januari 2017 pukul 15.00 Wita di Mapolres Tanah laut, terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang didapat seberat 4,97 gram dari tangan tersangka Aspul Anwar 35 tahun warga Muara Kintap Blok C desa Bukit Mulya Kecamatan Kintap.
Pada hari Selasa 24 Januari 2017 sekitar pukul 07.30 Wita di jalan A.Yani Km.32 desa Jorong Kecamatan Jorong telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada saat anggota Polsek Jorong melaksanakan tugas Patroli rutin kemudian diketemukan adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka dan petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan diketemukan sabu seberat kotor 4,97 gram yang disimpan didalam satu bungkus plastik kecil warna hitam yang ada didalam satu bungkus kardus rokok gudang garam surya 12 warna merah.
Dari keterangan tersangka barang Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dengan tidak bertemu langsung dengan yang menjual (warga kota Pelaihari berinisial I) namun hanya komunikasi melalui Handphone dan pelaku mengambil barang tersebut dipinggir jalan di daerah desa Tajau Pecah yang rencananya barang tersebut akan dibawa oleh pelaku ke daerah Kecamatan Kintap tetapi di perjalanan tepatnya di Jalan A.Yani Km 32 Kecamatan Jorong pelaku berhasil di tangkap oleh petugas Polsek Jorong.
Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) SUB Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tahanan lima tahun penjara.