KASAT RESKRIM POLRES TALA GELAR PERKARA KDRT HINGGA PELAKU TEGA MEMBAKAR ISTRINYA SENDIRI
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 Februari 2017
0 Comments
Pelaihari 02/02/2017 Humas Polres Tanah laut
Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Ade Papa Rihi SH,S.IK,MH di dampingi Kapolsek Panyipatan Iptu Sidik Prayitno menggelar perkara kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan yang dilakukan oleh Abdan 27 tahun warga desa Batakan Rt.10 hingga tega melakukan pembakaran terhadap tubuh istrinya sendiri Lina Rahayu 24 tahun warga desa Kandangan lama Rt.04 Kecamatan Panyipatan.
Sebelum kejadian pelaku meminta berhubungan badan dengan korban namun ditolak oleh istrinya dengan alasan kecapek an karena habis bekerja buruh tani seharian, karena penolakan tersebut pelaku marah-marah dan akhirnya sampai dengan melakukan pembakaran terhadap tubuh korban hingga korban mengalami luka bakar, hingga saat ini korban masih di rawat di rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari, sedangkan pelaku masih dilakukan proses penyidikan di Polres Tanah laut
Pelaku melakukan KDRT dan atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No.23 tahun 2004 dan atau pasal 351 ayat 1 atau 2 dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara