SAT RESKRIM POLRES TALA TANGKAP PENGELOLA TOKO PENJUAL SPAREPART TANPA LABEL BERBAHASA INDONESIA
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 Februari 2017
0 Comments
Pelaihari 02/02/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada hari Senin 09 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 Wita Polres Tanah laut mendapat laporan dari masyarakat bahwa toko Sparepart kendaraan bermotor SR yang dikelola RAH di jalan Kemakmuran telah menjual sparepart yang tidak dilabeli dan berbahasa Indonesia.
Tersangka dikenakan pasal 104 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal lima Milyar