Hasil Pengembangan Peredaran Zenith, Polsek Batam Berhasil Mengamankan Warga Desa Alur
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 13 Juli 2017
Pelaihari 14/07/2017 Humas Polres Tanah laut
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka M.Zaini warga desa Damar Lima Rt.03 yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh Jajaran Polsek Batu Ampar, dirinya mengakui obat keras jenis Zenith tersebut di dapat dari Rahmawati 40 tahun warga desa Alur Rt.01 Kecamatan Jorong, kemudian anggota Polsek Batu Ampar yang di pimpin Iptu Darso langsung meluncur ke desa Alur Selasa 11 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 Wita untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah tersangka Rahmawati dan berhasil menemukan barang bukti 600 butir Zenith, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo psl 160 Ayat (1) Undang undang
RI No 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan.
Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.