Polsek Batu Ampar Amankan Seorang Perempuan Penjual Dextro
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 09 Oktober 2017
0 Comments
Pelaihari 10/10/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada hari Minggu, tanggal 08 Oktober 2017 Sekira jam 21.00 Wita di desa
Damit Hulu Rt 07. Kecamatan Batu ampar Kabupaten Tanah Laut, telah tertangkap tangan
seorang perempuan berinisial MUS 38 tahun warga desa Damit Hulu Rt. 07 Kecamatan Batu Ampar yang sedang menjual obat keras jenis Dextrol, tersangka melakukan Tindak pidana setiap orang dengan
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197
Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3
) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti obat Dextro sebanyak 20 butir, 1 buah Handphond dan uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- diamankan ke Polsek Batu ampar guna proses
penyidikan lebih lanjut.