Pelaihari 10/10/2017 Humas Polres Tanah laut

Anggota Polsek Batu Ampar Polres Tanah laut telah mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Andre 33 tahun warga desa Damit Hulu Log Bungur Rt.18 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah laut ketahuan sedang melakukan peredaran obat keras jenis Dextro Minggu (08/10/2017) sekira pukul 02.00 Wita di desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Batu Ampar terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Dextro sebanyak 417 butir, oleh tersangka di akui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses penyidikan.

Tersangka melakukan
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
sebagaimana dimaksud pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo
Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan.
0 comments:
Posting Komentar