Ratusan Minuman Beralkohol Berbagai Merk Siap Edar Berhasil Digagalkan Jajaran Polres Tanah laut
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 04 Februari 2018
Pelaihari 05/02/2018 Humas Polres Tanah laut
Anggota gabungan Polres Tanah laut berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) berbagai merk Jum'at (02/02/2018) pukul 15.00 Wita di jalan A.Yani Kelurahan Angsua tepatnya di depan Kompi 623 Senapan C Pelaihari.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH membenarkan, Anggotanya telah berhasil mengamankan minuman beralkohol berbagai merk dalam kemasan dos sebanyak 66 dos masing-masing dos berisi 12 botol terdiri dari 108 botol minuman Newport, merk Bir Bintang 84 botol, Anggur Merah 360 botol, Wisky Red 60 botol, Anggur ketan hitam 60 botol dan Iceland Vodka 120 botol dengan total jumlah minuman beralkohol keseluruhan sebanyak 792 botol yang dibawa menggunakan mobil Toyota Kijang Kapsul Nopol DA 8339 AT yang dikemudikan oleh saudara BUR 33 tahun warga jalan Asoka Rt.01 desa Api-Api Kecamatan Kusan Ilir Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) huruf (c) menyimpan, membawa, mengirim minuman beralkohol tanpa izin dan atau Perda Kabupaten Tanah laut nomor 07 tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.