Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Patroli Gabungan Di Perairan Laut Batakan, Sosialisasikan Alat Tangkap Ikan Yang Di Ijinkan Oleh Pemerintah

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Maret 2018


Pelaihari 29/03/2018  Humas Polres Tanah laut





Dalam rangka penguatan Harkamtibmas diwilayah perairan laut Kabupaten Tanah laut, Satpolairud Polres Tanah laut sedang melaksanakan kegiatan Patroli gabungan bersama dengan Dit Polairud Polda Kalimantan selatan, DKP Provinsi Kalimantan selatan, PPNS Provinsi Kalimantan selatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah laut, Rabu (28/03/2018) Patroli tersebut diawali dari perairan laut Batakan dan sekitarnya.


Petugas pelaksanaan patroli perairan tergabung dari Dit Polairud Polda Kalimantan selatan yang dipimpin AKP Toni.H, Sat Polairud Polres Tanah laut dipimpin Ipda H. Surya Dharma, DKP Provinsi Kalimantan selatan dipimpin Ir. Fathur Rahman M.PI Kabid Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, PPNS Provinsi Kalimantan selatan Rubangi, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah laut M. Baihaqi serta PPI desa Muara Kintap Rubi Khamdani A.Md

Patroli bersama tersebut adalah melaksanakan pengawasan terhadap nelayan diperairan wilayah Kabupaten Tanah laut diantaranya Endukasi kepada warga nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Undan-undang kecuali alat tangkap ikan berupa Lampara masih boleh digunakan sebagaimana kebijakan Presiden RI, selain itu juga diwajibkan para nelayan agar melengkapi dokumen-dokumen atau Legalitas kapal yang digunakan saat menangkap ikan.
 
Kasatpolairud Polres Tanah laut Iptu Dading Kalbu Adie ST melalui Ipda H. Surya Dharma mengatakan,”Hal tersebut berdasarkan program Pemerintah guna terpeliharanya Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, kami jajaran Polairud melakukan upaya-upaya serta mensosialisasikan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang penggunaan alat tangkap ikan antara yang di larang dan yang di perbolehkan”



0 komentar:

Posting Komentar