Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Patroli Gabungan Di Perairan Laut Batakan, Sosialisasikan Alat Tangkap Ikan Yang Di Ijinkan Oleh Pemerintah
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Maret 2018
0 Comments
Pelaihari 29/03/2018 Humas Polres Tanah laut
Dalam rangka penguatan Harkamtibmas diwilayah perairan
laut Kabupaten Tanah laut, Satpolairud Polres Tanah laut sedang melaksanakan
kegiatan Patroli gabungan bersama dengan Dit Polairud Polda Kalimantan selatan,
DKP Provinsi Kalimantan selatan, PPNS Provinsi Kalimantan selatan, Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah laut, Rabu (28/03/2018) Patroli
tersebut diawali dari perairan laut Batakan dan sekitarnya.
Petugas pelaksanaan patroli perairan tergabung
dari Dit Polairud Polda Kalimantan selatan yang dipimpin AKP Toni.H, Sat Polairud
Polres Tanah laut dipimpin Ipda H. Surya Dharma, DKP Provinsi Kalimantan
selatan dipimpin Ir. Fathur Rahman M.PI Kabid Pengendalian Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan, PPNS Provinsi Kalimantan selatan Rubangi, Dinas Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kabupaten Tanah laut M. Baihaqi serta PPI desa Muara Kintap Rubi
Khamdani A.Md
Patroli bersama tersebut adalah melaksanakan
pengawasan terhadap nelayan diperairan wilayah Kabupaten Tanah laut diantaranya
Endukasi kepada warga nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang
dilarang Undan-undang kecuali alat tangkap ikan berupa Lampara masih boleh
digunakan sebagaimana kebijakan Presiden RI, selain itu juga diwajibkan para
nelayan agar melengkapi dokumen-dokumen atau Legalitas kapal yang digunakan saat
menangkap ikan.
Kasatpolairud Polres Tanah laut Iptu Dading Kalbu
Adie ST melalui Ipda H. Surya Dharma mengatakan,”Hal tersebut berdasarkan program
Pemerintah guna terpeliharanya Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, kami
jajaran Polairud melakukan upaya-upaya serta mensosialisasikan peraturan-peraturan
dan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang penggunaan alat tangkap ikan antara
yang di larang dan yang di perbolehkan”