Gara-Gara Narkoba, Dua Anggota Polres Tanah Laut Di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 27 Maret 2018
0 Comments
Pelaihari 28/03/2018 Humas Polres Tanah laut
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,
MH memimpin upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Selasa (27/03/2018) di gedung Satya Brata Polres Tanah laut kepada dua anggotanya
yaitu Bripka Nov dan Bripda Faj, Dua anggota Polres Tanah laut
ini dipecat tidak dengan hormat oleh kesatuan karena terlibat narkoba,
melanggar kode etik profesi Polri maka di proses sesuai dengan ketentuan aturan
yang berlaku.
Pemecatan dua orang anggota tersebut atas dasar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH anggota
Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14/2011 tentang kode etik profesi Polri. Hal
ini juga sebagai komitmen untuk memberantas narkoba. Sehingga jika ada anggota
yang terlibat penyalahgunaan narkoba maka tidak akan ditoleransi, dalam
pelaksanaan upacara ke dua yang bersangkutan tidak hadir.
Terkait kasus yang melilit anggota, menurut
kapolres selama ini sudah berupaya melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan
narkoba diantaranya selalu mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak
melakukan pelanggaran atau tindak pidana, ditambah dengan upaya-upaya menggelar kegiatan kerohanian agar saat
melakukas tugas selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Semua yang hadir terdiri dari para Kabag, Kasat,
Kapolsek Jajaran dan para perwira beserta anggota Polres Tanah laut
mendengarkan putusan yang disampaikan oleh Kapolres Tanah laut.
"Kepada personel yang di PTDH semoga saudara dapat
menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi
anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi
anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi
mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,"
jelasnya.