Oknum PNS Kabupaten Tala Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 13 Mei 2018
0 Comments
Pelaihari 14/05/2018 Humas Polres Tanah laut
Satu dari sembilan orang tersangka penyalahgunaan obat
terlarang jenis sabu di ketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di amankan oleh satuan Narkoba Polres
Tanah Laut pada senin yang lalu di dekat sekolah dasar wilayah pelaihari.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH,S.IK,MM yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK dan Kasat Narkoba AKP Debi Triani M, SH, S.IK mengungkapkan
kronologis kejadian bahwa tersangka inisial "N" yang merupakan salah
satu PNS, di lakukan penangkapan saat anggota satuan Narkoba melakukan
Undercover atau penyamaran. pada hari tersebut inisial "N" tertangkap
tangan membawa sabu seberat 0,10 gram dan 1 butir ekstasi.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat
4 tahun penjara dan p
aling lama 12 tahun penjara.