Sat Sabhara Polres Tanah Laut Temukan Warung Klontongan Menjual Bebas Alkohol
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 24 Mei 2018
0 Comments
Pelaihari 25/05/2018 Humas Polres Tanah laut`
Jajaran Satuan Sabhara Polres Tanahlaut gencar melakukan
operasi kewilayahan dalam kaitan menjaga situasi jelang Pilkada serentak 2018
berjalan damai dan kondusif.
Mengantisipasi bahaya mabuk minuman oplosan, sejumlah warung
dan toko kelontongan disasar, khususnya yang diduga menjual bebas alkohol
ukuran botol kecil di Kecamatan Pelaihari hingga Kecamatan Batibati.
Dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanahlaut, AKP RiswiadiS.Sos,M.Ap tiga
penjual alkohol sempat diamankan dan diminta membubuhkan pernyataan tidak
menjual bebas alkohol kepada pembeli yang tak jelas penggunaannya.
Di Kecamatan Batibati, AKP Riswiadi menemukan pedagang
alkohol menjual satu botol ukuran
300 mililiter seharga Rp 65 ribu diberi empat bungkus
suplemen.
Sayangnya, AKP Riswiadi mengaku mengalami kendala
menertibkan peredaran alkohol tersebut. Itu karena belum adanya aturan
pembatasan bagi pembeli sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk minuman
memabukkan.
"Kami hanya meminta surat pernyataan dan tak bisa
membawa atau menuntut ke Pengadilan Negeri Pelaihari karena alkohol termasuk
barang yang dapat dijual bebas," katanya.
Menyikapi kondisi itu, AKP Riswiadi berkeinginan Pemerintah
Kabupaten Tanahlaut memberikan aturan tentang pembatasan bagi pedagang agar
tidak menjual alkohol kepada pembeli yang diduga menyalahgunakan untuk
perbuatan mabuk.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanahlaut,
Junaidi menilai alkohol merupakan barang medis yang habis pakai dan bebas
digunakan karena kegunaannya untuk antiseptik.
Diakui Junaidi jika alkohol itu disalahgunakan oknum yang
membeli untuk minuman memabukkan. Cuma siapa yang membatasi itu bukan
kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanahlaut.
"BPOM yang berhak melakukan pengawas terhadap peredaran
alkohol. Seharusnya yang menjual alkohol itu toko obat atau apotik. Cuma
alkohol juga dijual bebas di warung biasa," katanya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanahlaut hanya berwenang
memberikan rekomendasi bagi Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu yang menerima
permohonan membangun toko obat atau apotik.(seri)*