Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Sat Sabhara Polres Tanah Laut Temukan Warung Klontongan Menjual Bebas Alkohol

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 24 Mei 2018

Pelaihari 25/05/2018  Humas Polres Tanah laut`


Jajaran Satuan Sabhara Polres Tanahlaut gencar melakukan operasi kewilayahan dalam kaitan menjaga situasi jelang Pilkada serentak 2018 berjalan damai dan kondusif.
Mengantisipasi bahaya mabuk minuman oplosan, sejumlah warung dan toko kelontongan disasar, khususnya yang diduga menjual bebas alkohol ukuran botol kecil di Kecamatan Pelaihari hingga Kecamatan Batibati.
Dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanahlaut, AKP RiswiadiS.Sos,M.Ap tiga penjual alkohol sempat diamankan dan diminta membubuhkan pernyataan tidak menjual bebas alkohol kepada pembeli yang tak jelas penggunaannya.
Di Kecamatan Batibati, AKP Riswiadi menemukan pedagang alkohol menjual satu botol ukuran
300 mililiter seharga Rp 65 ribu diberi empat bungkus suplemen.
Sayangnya, AKP Riswiadi mengaku mengalami kendala menertibkan peredaran alkohol tersebut. Itu karena belum adanya aturan pembatasan bagi pembeli sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk minuman memabukkan.
"Kami hanya meminta surat pernyataan dan tak bisa membawa atau menuntut ke Pengadilan Negeri Pelaihari karena alkohol termasuk barang yang dapat dijual bebas," katanya.
Menyikapi kondisi itu, AKP Riswiadi berkeinginan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut memberikan aturan tentang pembatasan bagi pedagang agar tidak menjual alkohol kepada pembeli yang diduga menyalahgunakan untuk perbuatan mabuk.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanahlaut, Junaidi menilai alkohol merupakan barang medis yang habis pakai dan bebas digunakan karena kegunaannya untuk antiseptik.
Diakui Junaidi jika alkohol itu disalahgunakan oknum yang membeli untuk minuman memabukkan. Cuma siapa yang membatasi itu bukan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanahlaut.
"BPOM yang berhak melakukan pengawas terhadap peredaran alkohol. Seharusnya yang menjual alkohol itu toko obat atau apotik. Cuma alkohol juga dijual bebas di warung biasa," katanya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanahlaut hanya berwenang memberikan rekomendasi bagi Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu yang menerima permohonan membangun toko obat atau apotik.(seri)*






0 komentar:

Posting Komentar