5 Pelaku Judi Domino Di Desa Ujung Batu Ancaman Kurungan Penjara Maksimal 10 Tahun
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 25 Juli 2018
0 Comments
Pelaihari 26/07/2018 Humas Polres Tanah laut
Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap
lima pelaku judi domino, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten
Tanah Laut.
Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Tanah Laut itu
adalah, NI, SE, IM, SL dan FA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih
lanjut dari penyidik Polres Tanah Laut.
"Ditangkapnya lima pelaku judi domino di Desa Ujung
Batu tersebut atas laporan warga sekitar," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP
Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH, di Polres
Tanah laut saat dilaksanakan Konferensi Pers, Rabu (25/07/ 2018).
Saat Konferensi Pers Kapolres mengatakan, penangkapan kelima pelaku tindak pidana perejudian
menggunakan kartu domino tersebut pada
tanggal 10 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 02:45 Wita di rumah salah satu warga
Desa Ujung Batu.
"Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa, empat kotak kartu domino, uang sebesar Rp225 ribu,"
terangnya.
Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku judi domino tersebut dikenakan
pasal 303 ayat 1 ke-2 sunsider pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. "Ancaman
hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.