Jajaran Polsek Tambang Ulang Amankan Pemuda Membawa Sajam Saat Nongkrong Diwarung Malam
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 07 Agustus 2018
0 Comments
Pelaihari 08/08/2018 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Tambang Ulang telah mengamankan seorang
pemuda yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) pada saat nongkrong di
sebuah warung di desa Gunung Raja Rt. 06
Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah laut Senin (06/08/2018) pukul 01.30
Wita.
Seorang pemuda bernama M. Arsani 21 tahun warga desa Jalan
Bhakti Rt.10 Desa Bati-Bati diamankan petugas pada saat petugas melaksanakan
Razia Cipta Kondisi diwilayah hukum Polsek Tambang Ulang, pelaku ditangkap saat
melakukan pemeriksaan para pengunjung warung dan berhasil menemukan sebilah senjata
tajam jenis belati yang diselipkan pada pinggang
sebelah kiri pelaku tanpa dilengkapi
surat ijin yang syah.
Pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun
1951 tentang membawa ,memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi
surat ijin syah.
Kapolsek Tambang Ulang Iptu Syarwani Fasha SH saat
dikonfirmasi membenarkan, anggotanya telah mengamankan seorang pemuda bernama
M. Arsani yang kedapatan telah membawa Sajam jenis belati dengan panjang
sekitar 38 Cm, kini pelaku beserta barang buktinya di sudah diamankan di Polsek
Tambang Ulang guna dilakukan proses penyidikan.