Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Jajaran Satreskrim polres Tanah Laut Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian HP

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 Agustus 2018

Pelaihari 02/08/2018  Humas Polres Tanah laut



Merasa aksinya aman-aman saja saat mencuri Handphone, Ismul Hair 23 tahun warga desa Batu Tungku Rt.04 Kecamatan Panyipatan yang berhasil mencuri HP di dalam rumah Arif Wibowo di jalan A. Yani Rt.05 Kelurahan Sarang Halang, maka Ismul pun kembali melancarkan aksinya yang ke dua, namun dilokasi yang berbeda yakni di Rumah sakit H. Boejasin Pelaihari, akan tetapi Ismul gagal dalam melakukan aksinya karena anggota Sat Reskrim Polres Tanah laut sudah mengendus gerak geriknya.
 
Dalam aksi pertamanya Ismul masuk kerumah Arif yang memang rumah tersebut dalam tahap renovasi pada bulan Juli lalu sekitar pukul 23.30 Wita, pada saat korban tertidur lelap kemudian Ismul masuk kedalam rumah melalui jendela yang masih belum sempurna sehingga gampang dibuka lantaran dalam proses renovasi, Hp Samsung J2 Preme warna Gold  yang diletakan di samping tubuh korban di ambil kemudian Ismul langsung  kabur meninggalkan lokasi.

Kemudian di aksi ke dua Ismul berpuara-pura menjenguk keluarganya yang sakit di rumah sakit H.Boejasin tepatnya di ruang rawat inap Berlian XII ia mencoba melakukan hal serupa dengan aksinya yang pertama, berjarak 13 hari dari aksi pertamanya, sekitar pukul 00.30 Wita korban Sumini  yang saat itu tertidur, maka dengan mudah Ismul mengambil Hp yang awalnya masuk melalui pintu depan ruang inap, sementara Hp Sumini saat itu diletakan di meja yang tidak jauh darinya, namun apes bagi Ismul dalam aksinya yang ke duanya tersebut gagal karena Polisi berhasil menangkapnya setelah dilakukan penyelidikan.

Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM di dampingi Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Iskandar SH, MH, S.IK  Rabu (01/08/2018) saat Konferensi Pers mengatakan pelaku Ismul dapat ditangkap berdasarkan laporan korban pertama dan setelah dilakukan penyelidikan maka pelaku dapat ditangkap saat hendak melakukan aksi keduanya di rumah sakit, dipenghujung bulan Juli kemarin pelaku di bekuk anggota Reskrim Polres Tanah laut di kawasan rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari sekitar pukul 22.30 Wita, dalam pengakuan pelaku hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, apapun alasanya yang jelas Ismul telah melakukan tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar