Jajaran Satreskrim polres Tanah Laut Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian HP
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 Agustus 2018
0 Comments
Pelaihari 02/08/2018 Humas Polres Tanah laut
Merasa aksinya aman-aman saja saat mencuri Handphone, Ismul
Hair 23 tahun warga desa Batu Tungku Rt.04 Kecamatan Panyipatan yang berhasil
mencuri HP di dalam rumah Arif Wibowo di jalan A. Yani Rt.05 Kelurahan Sarang
Halang, maka Ismul pun kembali melancarkan aksinya yang ke dua, namun dilokasi
yang berbeda yakni di Rumah sakit H. Boejasin Pelaihari, akan tetapi Ismul
gagal dalam melakukan aksinya karena anggota Sat Reskrim Polres Tanah laut
sudah mengendus gerak geriknya.
Dalam aksi pertamanya Ismul masuk kerumah Arif yang memang rumah
tersebut dalam tahap renovasi pada bulan Juli lalu sekitar pukul 23.30 Wita,
pada saat korban tertidur lelap kemudian Ismul masuk kedalam rumah melalui
jendela yang masih belum sempurna sehingga gampang dibuka lantaran dalam proses
renovasi, Hp Samsung J2 Preme warna Gold yang diletakan di samping tubuh korban di
ambil kemudian Ismul langsung kabur
meninggalkan lokasi.
Kemudian di aksi ke dua Ismul berpuara-pura menjenguk
keluarganya yang sakit di rumah sakit H.Boejasin tepatnya di ruang rawat inap
Berlian XII ia mencoba melakukan hal serupa dengan aksinya yang pertama,
berjarak 13 hari dari aksi pertamanya, sekitar pukul 00.30 Wita korban Sumini yang saat itu tertidur, maka dengan mudah
Ismul mengambil Hp yang awalnya masuk melalui pintu depan ruang inap, sementara
Hp Sumini saat itu diletakan di meja yang tidak jauh darinya, namun apes bagi
Ismul dalam aksinya yang ke duanya tersebut gagal karena Polisi berhasil
menangkapnya setelah dilakukan penyelidikan.
Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM di
dampingi Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Iskandar SH, MH, S.IK Rabu (01/08/2018) saat Konferensi Pers
mengatakan pelaku Ismul dapat ditangkap berdasarkan laporan korban pertama dan
setelah dilakukan penyelidikan maka pelaku dapat ditangkap saat hendak
melakukan aksi keduanya di rumah sakit, dipenghujung bulan Juli kemarin pelaku
di bekuk anggota Reskrim Polres Tanah laut di kawasan rumah sakit Hadji
Boejasin Pelaihari sekitar pukul 22.30 Wita, dalam pengakuan pelaku hal
tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, apapun alasanya yang jelas Ismul
telah melakukan tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7
tahun.