Sat Reskrim Polres Tanah Laut Dan Polsek Pelaihari Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 Agustus 2018
0 Comments
Pelaihari 02/08/2018 Humas Polres Tanah laut


Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM yang
didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Sukandar SH, MH, S.IK dan Kapolsek
Pelaihari AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si
Rabu (01/08/2018) saat Konferensi Pers di Polres Tanah laut mengatakan,
kerugian korban sebesar 8 juta rupah, dengan terungkapnya kajadian tersebut
berkat kerja keras anggota Sat Reskrim setelah adanya laporan dari korban,
Alhamdulillah dapat menangkap pelaku pada akhir bulan Juli kemaren sekitar
pukul 09.00 Wita di rumahnya dan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP
dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian jajaran
Polsek Pelaihari yang dipimpin AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si telah menangkap
pelaku pencurian sejumlah barang di sebuah warung yang berada di daerah Matah
Simpang 4 PT.SUN yang dilakukan Radiansyah warga jalan Tanah Rata Rt.06 desa
Banua Lawas Kecamatan Takisung pada Minggu ke dua di bulan Juli lalu sekitar
pukul 03.30 Wita, barang yang di curi seperti 1 unit sepeda motor Honda Metic Spacy
DA 6415 LQ, 1 lembar celana panjang jeans, 1 lembar baju, 2 buah Gerigen isi 2
liter dan 1 buah kaleng bekas Biskuit yang sudah dilobangi bagian atasnya seperti
celengan, pelaku masuk lewat jendela warung setelah berhasil masuk mengambil
sejumlah barang yang ada di dalam warung termasuk mengambil bensin 10 liter,
uang recehan dan air minum kemasan yang langsung diminumnya saat itu, pelaku
selanjutnya menuju rumah korban yang tidak jauh dari warung untuk mengambil
sepeda motor yang di parkir di teras
rumah dan berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku dapat ditangkap setelah
korban melaporkan ke Polsek Pelaihari.
