Sat Reskrim Polres Tanah Laut Dan Polsek Pelaihari Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 Agustus 2018
0 Comments
Pelaihari 02/08/2018 Humas Polres Tanah laut
Radi warga desa Banua Lawas Kecamatan Takisung berhasil
menggasak sejumlah barang-barang milik korbannya Triyono Irfan yang tinggal di
komplek Sakura Regncy Rt.9B Kelurahan Karang Taruna Pelaihari pada pertengahan
bulan Juli lalu sekitar pukul 02.30 Wita, mulai dari sepeda motar, perhiasan
dan Handphone kesemua hasil barang curian tersebut di jual pelaku agar
mendapatkan uang, dalam aksinya pelaku masuk rumah korban melalui pintu samping
yang hanya ditutupi dengan seng, setelah berada didalam ruang tengah pelakupun
menggasak 2 buah Hp dan kunci sepeda motor yang berada di atas lemari kemudian
pelaku masuk ke dalam kamar mengambil tas warna merah muda yang berada di atas
baju dalam kamar, keluar dari rumah palaku sambil menuntun sepeda motor bebek
TVS N 101 Rock Z Plus DA 5001 LS yang tengah di parkir di halaman rumah, tidak
jauh dari rumah korban pelaku berhenti di sebuah rumah kosong untuk membuka tas
hasil jarahannya yang didalamnya berisi perhiasan berupa 2 buah cincin serta
kartu ATM.
Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM yang
didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Sukandar SH, MH, S.IK dan Kapolsek
Pelaihari AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si
Rabu (01/08/2018) saat Konferensi Pers di Polres Tanah laut mengatakan,
kerugian korban sebesar 8 juta rupah, dengan terungkapnya kajadian tersebut
berkat kerja keras anggota Sat Reskrim setelah adanya laporan dari korban,
Alhamdulillah dapat menangkap pelaku pada akhir bulan Juli kemaren sekitar
pukul 09.00 Wita di rumahnya dan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP
dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian jajaran
Polsek Pelaihari yang dipimpin AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si telah menangkap
pelaku pencurian sejumlah barang di sebuah warung yang berada di daerah Matah
Simpang 4 PT.SUN yang dilakukan Radiansyah warga jalan Tanah Rata Rt.06 desa
Banua Lawas Kecamatan Takisung pada Minggu ke dua di bulan Juli lalu sekitar
pukul 03.30 Wita, barang yang di curi seperti 1 unit sepeda motor Honda Metic Spacy
DA 6415 LQ, 1 lembar celana panjang jeans, 1 lembar baju, 2 buah Gerigen isi 2
liter dan 1 buah kaleng bekas Biskuit yang sudah dilobangi bagian atasnya seperti
celengan, pelaku masuk lewat jendela warung setelah berhasil masuk mengambil
sejumlah barang yang ada di dalam warung termasuk mengambil bensin 10 liter,
uang recehan dan air minum kemasan yang langsung diminumnya saat itu, pelaku
selanjutnya menuju rumah korban yang tidak jauh dari warung untuk mengambil
sepeda motor yang di parkir di teras
rumah dan berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku dapat ditangkap setelah
korban melaporkan ke Polsek Pelaihari.