Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Sat Reskrim Polres Tanah Laut Dan Polsek Pelaihari Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 01 Agustus 2018

Pelaihari 02/08/2018  Humas Polres Tanah laut


Radi warga desa Banua Lawas Kecamatan Takisung berhasil menggasak sejumlah barang-barang milik korbannya Triyono Irfan yang tinggal di komplek Sakura Regncy Rt.9B Kelurahan Karang Taruna Pelaihari pada pertengahan bulan Juli lalu sekitar pukul 02.30 Wita, mulai dari sepeda motar, perhiasan dan Handphone kesemua hasil barang curian tersebut di jual pelaku agar mendapatkan uang, dalam aksinya pelaku masuk rumah korban melalui pintu samping yang hanya ditutupi dengan seng, setelah berada didalam ruang tengah pelakupun menggasak 2 buah Hp dan kunci sepeda motor yang berada di atas lemari kemudian pelaku masuk ke dalam kamar mengambil tas warna merah muda yang berada di atas baju dalam kamar, keluar dari rumah palaku sambil menuntun sepeda motor bebek TVS N 101 Rock Z Plus DA 5001 LS yang tengah di parkir di halaman rumah, tidak jauh dari rumah korban pelaku berhenti di sebuah rumah kosong untuk membuka tas hasil jarahannya yang didalamnya berisi perhiasan berupa 2 buah cincin serta kartu ATM.
 
Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Sukandar SH, MH, S.IK dan Kapolsek Pelaihari AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si  Rabu (01/08/2018) saat Konferensi Pers di Polres Tanah laut mengatakan, kerugian korban sebesar 8 juta rupah, dengan terungkapnya kajadian tersebut berkat kerja keras anggota Sat Reskrim setelah adanya laporan dari korban, Alhamdulillah dapat menangkap pelaku pada akhir bulan Juli kemaren sekitar pukul 09.00 Wita di rumahnya dan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 Kemudian jajaran Polsek Pelaihari yang dipimpin AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si telah menangkap pelaku pencurian sejumlah barang di sebuah warung yang berada di daerah Matah Simpang 4 PT.SUN yang dilakukan Radiansyah warga jalan Tanah Rata Rt.06 desa Banua Lawas Kecamatan Takisung pada Minggu ke dua di bulan Juli lalu sekitar pukul 03.30 Wita, barang yang di curi seperti 1 unit sepeda motor Honda Metic Spacy DA 6415 LQ, 1 lembar celana panjang jeans, 1 lembar baju, 2 buah Gerigen isi 2 liter dan 1 buah kaleng bekas Biskuit yang sudah dilobangi bagian atasnya seperti celengan, pelaku masuk lewat jendela warung setelah berhasil masuk mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung termasuk mengambil bensin 10 liter, uang recehan dan air minum kemasan yang langsung diminumnya saat itu, pelaku selanjutnya menuju rumah korban yang tidak jauh dari warung untuk mengambil sepeda motor  yang di parkir di teras rumah dan berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku dapat ditangkap setelah korban melaporkan ke Polsek Pelaihari.

0 komentar:

Posting Komentar