Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Maklumat Kapolda Kalsel Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Serta Larangan Penimbunan Bahan Pokok Dan Barang Yang Tidak Standar SNI

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 09 Agustus 2018

Pelaihari 10/08/2018  Humas Polres Tanah laut

MAKLUMAT KAPOLDA KALSEL 
Tanggal 03 Agustus 2018



















Berdasarkan Undang Undang  Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 hurup d Setiap orang di larang membakar hutan ;
1). Pasal 78 ayat 3 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 
      5 Milyar Rupiah 
2). Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar
      Rupiah

0 komentar:

Posting Komentar