MAKLUMAT KAPOLDA KALSEL
Tanggal 03 Agustus 2018

Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 hurup d Setiap orang di larang membakar hutan ;
1). Pasal 78 ayat 3 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak
5 Milyar Rupiah
2). Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar
Rupiah





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)







0 comments:
Posting Komentar