Maklumat Kapolda Kalsel Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Serta Larangan Penimbunan Bahan Pokok Dan Barang Yang Tidak Standar SNI
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 09 Agustus 2018
0 Comments
Pelaihari 10/08/2018 Humas Polres Tanah laut
MAKLUMAT KAPOLDA KALSEL
Tanggal 03 Agustus 2018
Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 hurup d Setiap orang di larang membakar hutan ;
1). Pasal 78 ayat 3 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak
5 Milyar Rupiah
2). Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar
Rupiah