12 Spesialis Pelaku Pencurian Sarang Walet, 1 Diantaranya Sudah Dibekuk Jajaran Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 November 2018
0 Comments
Pelaihari 29/11/2018 Humas Polres Tanah laut

Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol
Fauzan Arianto.SH.S.IK, saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah
Laut.Rabu ( 28/11/2018) mengatakan modus ke 12 tersangka melakukan aksinya, ia
datang ke bangunan sarang walet dengan cara melakukan pengancaman ke penjaga
sarang burung walet yang bernama Paidi warga desa Pamalongan. "Tersangka, mengancam dengan cara meletakan parang
dileher penjaga sarang burung walet, lalu menyekapnya dan sebagian pelaku
melakukan aksinya mencuri sarang walet dengan cara memanjat dinding bangunan
sarang walet dengan ketinggian 12 meter," jelasnya. Kabag Ops Polres Tanah
Laut Kompol Fauzan Arianto.SH.S.IK menuturkan para tersangka itu memanjat
dinding bangunan sarang walet menggunakan sarana alat pipa besi. Pemilik sarang
walet mengalami kerugian ditaksir 15 juta. "Aksi para tersangka itu, dalam
melakukan pencurian sarang walet dia menggunakan kendaraan roda empat, untuk
tersangka sendiri dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP ancaman pidanannya paling
lama 9 tahun," Katanya Para pelaku pencurian sarang walet tersebut, tutur
Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto.SH.S.IK merupakan sindikat
pencuri sarang walet, dengan cara melakukan pencurian secara bersama sama dan
menggunakan sarana prasarana yang lengkap menggunakan kendaraan dan sarana alat
untuk memanjat dan hasil pencurian ia lakukan sudah ada pembelinya
