Dua Pelaku Judi Kyu-Kyu Diamankan Satreskrim Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 November 2018
0 Comments
Pelaihari 29/11/2018 Humas Polres Tanah laut
Apes yang dialami dua pria Kamsir dan Tedy warga desa Tanjung Kecamatan Bajuin sehabis
dari kerja di kebun tidak pulang ke rumah untuk istirahat malah menuju pondokan
perkebunan sayur guna bermain judi jenis kyu-kyu menggunakan kartu Domino,
berdasarkan laporan warga dipondokan milik pak Alex tersebut sering di jadikan
tempat perjudian, menanggapi laporan
tersebut petugas dari Sat Reskrim Polres Tanah laut langsung bergerak ke lokasi
untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pada hari
Jumat (23/11/2018) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM yang
didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK Rabu (28/11/2018) saat Konferensi Pers
mengatakan, para pemain judi ini semula ada 5 orang mereka tak menyangka kalau Polisi
tiba dilokasi tersebut, pada saat penggerebekan para penjudi sebagian ada yang lolos
melarikan diri didalam kawasan kebun sayur yang memang dekat dengan hutan.
Dari permainan judi ini petugas menyita barang bukti berupa
uang sebanyak Rp 895.000, 14 kotak kartu Domino yang masih baru merk Jitak, 20
lembar kartu Domino yang sudah terpakai serta 1 karpet warna merah sebagai alas
untuk di pondok.
Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman
maksimal 10 tahun penjara”