Sat Sabhara Polres Tanah Laut Tangkap Belasan Remaja Yang Sedang Pesta Miras Oplosan Dikawasan RTH
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 22 November 2018
0 Comments
Pelaihari 23/11/2018 Humas Polres Tanah laut
Belasan remaja kedapatan berpesta minuman keras (Miras)
oplosan, jenis alkohol dicampur Hemaviton Jreng.
Informasi dihimpun, warga masyarakat geram melihat perilaku
belasan remaja tersebut, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 22.15 Wita.
Itu karena fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas
Permai di Jalan Kolonel Soepirman Desa Atu atu, Kecamatan Pelaihari, dijadikan
mereka lokasi pesta Miras,
Dari belasan remaja itu, dua remaja berusia dibawah umur
diberikan pembinaaan dan 11 remaja lainnya dijadikan tersangka pelanggar
Peraturan Daerah Kabupaten Tanahlaut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat.
Selang sehari, Satuan Sabhara Polres Tanahlaut mengajukan ke
11 remaja itu ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dijatuhi hukuman tindak pidana
ringan.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pelaihari, Ameilia
Sukmasari yang memeriksa perkara mereka, memutuskan masing-masing didenda
membayar Rp 300 ribu atau kurungan 30 hari jika tak membayar.
Kasat Sabhara Polres Tanahlaut AKP Riswiadi S.Sos Kamis (22/11/2018) membenarkan sehari setelah
diamankan, belasan remaja itu kasusnya langsung diproses dan didenda hakim.
"Saya tidak ada toleransi bagi masyarakat yang mabuk di
tempat umum pasti disikat. Masyarakat jangan segan melaporkan," katanya.