Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Sat Sabhara Polres Tanah Laut Tangkap Belasan Remaja Yang Sedang Pesta Miras Oplosan Dikawasan RTH

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 22 November 2018

Pelaihari 23/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Belasan remaja kedapatan berpesta minuman keras (Miras) oplosan, jenis alkohol dicampur Hemaviton Jreng.
Informasi dihimpun, warga masyarakat geram melihat perilaku belasan remaja tersebut, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 22.15 Wita.

Itu karena fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas Permai di Jalan Kolonel Soepirman Desa Atu atu, Kecamatan Pelaihari, dijadikan mereka lokasi pesta Miras,

Dari belasan remaja itu, dua remaja berusia dibawah umur diberikan pembinaaan dan 11 remaja lainnya dijadikan tersangka pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanahlaut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selang sehari, Satuan Sabhara Polres Tanahlaut mengajukan ke 11 remaja itu ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dijatuhi hukuman tindak pidana ringan.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pelaihari, Ameilia Sukmasari yang memeriksa perkara mereka, memutuskan masing-masing didenda membayar Rp 300 ribu atau kurungan 30 hari jika tak membayar.
Kasat Sabhara Polres Tanahlaut  AKP Riswiadi S.Sos  Kamis (22/11/2018) membenarkan sehari setelah diamankan, belasan remaja itu kasusnya langsung diproses dan didenda hakim.
"Saya tidak ada toleransi bagi masyarakat yang mabuk di tempat umum pasti disikat. Masyarakat jangan segan melaporkan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar