Riduan Diamankan Polsek Takisung Karena Kedapatan Membawa Sajam Tanpa Ijin
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 23 Januari 2019
0 Comments
Pelaihari 24/01/2019 Humas Polres Tanah laut
Anggota Polsek Takisung pada saat melakukan Operasi Kegiatan
Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Rabu (23/01/2019) Pukul 10.00 Wita
bertempat di jalan Desa Ranggang Rt. 02
Kecamatan Takisung menemukan sorang pria
yang mengaku bernama Riduan 24 tahun warga Jalan
Seroja Rt.04 desa Ranggang Kecamatan Takisung yang telah tertangkap tangan oleh
petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, petugas melakukan
penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan
panjang 35 cm yang di selipkan di pinggang bagian belakang sebelah kiri dengan
ciri-ciri terbuat dari besi biasa, yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang
sah.
Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang
bernama Riduan warga Jalan Seroja Rt.04
desa Ranggang Kecamatan Takisung yang
kedapatan membawa, memiliki, dan atau
menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat perijinan yang sah sebagaimana
dikasud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Takisung
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.