Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Riduan Diamankan Polsek Takisung Karena Kedapatan Membawa Sajam Tanpa Ijin

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 23 Januari 2019

Pelaihari 24/01/2019  Humas Polres Tanah laut



Anggota Polsek Takisung pada saat melakukan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Rabu (23/01/2019) Pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Desa Ranggang  Rt. 02 Kecamatan Takisung  menemukan sorang pria  yang mengaku bernama Riduan 24 tahun  warga  Jalan Seroja Rt.04 desa Ranggang Kecamatan Takisung yang telah tertangkap tangan oleh petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 35 cm yang di selipkan di pinggang bagian belakang sebelah kiri dengan ciri-ciri terbuat dari besi biasa, yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito membenarkan,  pihaknya telah mengamankan seorang pria yang bernama Riduan warga  Jalan Seroja Rt.04 desa Ranggang Kecamatan Takisung  yang kedapatan membawa,  memiliki, dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat perijinan yang sah sebagaimana dikasud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Takisung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


0 komentar:

Posting Komentar