Riduan Diamankan Polsek Takisung Karena Kedapatan Membawa Sajam Tanpa Ijin
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 23 Januari 2019
0 Comments
Pelaihari 24/01/2019 Humas Polres Tanah laut

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang
bernama Riduan warga Jalan Seroja Rt.04
desa Ranggang Kecamatan Takisung yang
kedapatan membawa, memiliki, dan atau
menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat perijinan yang sah sebagaimana
dikasud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Takisung
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
