Empat Pelaku Pencurian Laptop Di SDN Angau 4 Berhasil Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 07 Februari 2019
0 Comments
Pelaihari 08/02/2019 Humas Polres Tanah laut
Para pelaku pencurian Laptop di SDN Angsau 4 berhasil di ringkus jajaran Sat
Reskrim Polres Tanah laut, empat tersangka pelaku pencurian Laptop tersebut
bernama Sapransyah 29 tahun warga jalan Swasembada Rt.10 desa Jorong Kecamatan
Jorong Kabupaten Tanah laut, Supi Yadi 29 tahun warga jalan Tanjung Perak Rt.07
desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut, Sahruji 21 tahun warga jalan
Cempaka Putih Rt.03 desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut
sedangkan Wahyudinor 32 tahun warga desa Sungai Tiung Rt.29 Kecamatan Cempaka
Kota Banjarbaru selaku pembeli hasil kejahatan.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH saat
Konferensi Pers Rabu (06/02/2019) di Polres Tanah laut menerangkan “dari hasil
pemeriksaan para pelaku sebelum melakukan aksinya sempat menenggak minuman
beralkohol jenis Gaduk (Oplosan) yang di beli dari sebuah warung di Pelaihari, Pada
malam itu cuaca hujan deras kemudian ke tiga pelaku tersebut berteduh disebuah
Halte didepan SDN Angsau 4, yang akhirnya muncul niat untuk melakukan aksi
pencurian di SDN Angsau 4, saat didepan ruangan Laboraturium berhenti dan
melihat pintu ruangan di gembok, tidak habis akal gembok tersebut dibongkarnya
menggunakan alat besi yang akhirnya pelaku berhasil membobol gembok pintu dengan
cara dibengkokan, setelah gembok itu jebol pelaku langsung masuk ke ruangan Laboraturium
dan berhasil membawa 7 buah Laptop milik
sekolah SDN Angsau 4, aksi pencurian
yang terjadi pada hari Minggu 27 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 Wita, empat
pelaku di antaranya tiga orang sebagai pemetik dan satu orang sebagai penadah,
mereka diamankan di tempat yang berbeda, pelaku sebagai penadah itu diamankan
di Banjarbaru dan tiga orang pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jorong, Salah satu pelaku sebagai otak pencurinya Kata
Kapolres, berinisiatif mengambil barang barang di Sekolah SDN Angsau 4, dengan
sasarannya menuju laboratorium SDN Angsau 4 didapat disana peralatan perlatan
laptop yang pelaku ambil. "Tujuh buah laptop berhasil dibawa pelaku
sebagian sudah ada yang dijual dan sebagian laptop masih ada dirumah pelaku. Ke
empat pelaku pencuruan laptop, berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Tanah
Laut. Dua buah Laptop sempat terjual, dengan harga satu buah laptop dihargakan
dibawah harga sekitar 1.300.000. Sedangkan harga baru dari laptop ini hampir 3
jutaan lebih. Ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9
tahun penjara dan pelaku satu pelaku dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4
tahun penjara,