Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Ifin Cabak Bikin Resah Warga Kini Berakhir Dibalik Jeruji Besi

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Agustus 2019

Pelaihari 29 Agustus 2019  Humas Polres Tanah laut





Sepak terjang Muhamad Arifin alias Ifin Cabak (26) warga Benua Lawas RT 12 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut berakhir mendekam di balik jeruji besi. Perbuatannya Selama ini membuat resah warga dan ia pun menjadi target operasi pihak Jatanras Polres Tanah Laut. Sebelum ditangkap ia bersembunyi di dekat tower yang ditemukan oleh warga sekitar. Beberapa sepak terjang yang membuat warga resah lantaran dia tak segan segan memintai uang dengan caranya dia sendiri,selain itu yang fenomenal ia lakukan beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 3 Agustus 2019, Ifin Cabak pernah melukai Syahrani warga Benua lawas RT 09 dengan senjata tajam jenis pisau. Kala itupun Syahrani sempat berduel dengan Ifin Cabak namun dibelakang kawannya Ifin Cabak datang tiba tiba dan langsung menyabetkan senjata tajam kebagian punggung Syahrani hingga menyebabkan luka dibagian lengan Syahrani. 
 
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi DharmawanS.IK, MH  Saat Penyampaian Pres Release di Mapolres Tanah Laut, Rabu (28/08/2019), mengatakan Sejak peristiwa itu, Ifin Cabak diburu pihak Jatanras Polres Tanah Laut, hingga berhasil pemburuannya dan diamankan oleh Jatanras PolresTanah Laut pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 di Jalan Matah depan Komplek Permata Jingga Pelaihari. "Sebelum diamankan ia sempat bersembunyi di dekat tower ditemukan oleh warga sekitar warga yang melihat sempat tersulut emosi melihat Ifin Cabak bersembunyi. Ya anggota kita sempat mengeluarkan tembakan keatas dan pisau yang dibawa Ifin Cabak langsung dilemparkan dan tidak ada perlawanan apapun,"ungkapnya. Menurut Kapolres ada beberapa laporan masuk masalah Ifin Cabak ini, 2 perkara tindak pidana curanmor ditangani unit reskrim dan Laporan penganiaan ditangani Polsek Takisung dan Laporan Penganiyaan di tangani Polsek Batu Ampar "Ifin Cabak ini belum pernah proses dipidana dan dia bukan residivis "katanya Ia tambahkan, dengan ditangkapnya Ifin Cabak ini pencurian sepeda motor dan masyarakat Tanah Laut bisa lebih tenang dan merasa aman "Banyak informasi dari masyarakat Tanah Laut melalui media sosial masyarakat banyak yang dirugikan dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah dirugikan atas perbuatan Ifin Cabak ini silahkan adukan bisa di Polres maupun di Polsek"himbaunya Terkait informasi masyarakat lainnya Ifin Cabak ini ada gangguan kejiwaan maka pihak Polres akan mendatangkan tim ahli terkait kejiwaan Ifin Cabak. "Atas perbuatannya Ifin Cabak ini maka dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"ucap Kapolres

0 komentar:

Posting Komentar