Ifin Cabak Bikin Resah Warga Kini Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 Agustus 2019
0 Comments
Pelaihari 29 Agustus 2019 Humas Polres Tanah laut
Sepak terjang Muhamad Arifin
alias Ifin Cabak (26) warga Benua Lawas RT 12 Kecamatan Takisung, Kabupaten
Tanah Laut berakhir mendekam di balik jeruji besi. Perbuatannya Selama ini
membuat resah warga dan ia pun menjadi target operasi pihak Jatanras Polres
Tanah Laut. Sebelum ditangkap ia bersembunyi di dekat tower yang ditemukan oleh
warga sekitar. Beberapa sepak terjang yang membuat warga resah lantaran dia tak
segan segan memintai uang dengan caranya dia sendiri,selain itu yang fenomenal
ia lakukan beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 3 Agustus 2019, Ifin Cabak
pernah melukai Syahrani warga Benua lawas RT 09 dengan senjata tajam jenis
pisau. Kala itupun Syahrani sempat berduel dengan Ifin Cabak namun dibelakang
kawannya Ifin Cabak datang tiba tiba dan langsung menyabetkan senjata tajam
kebagian punggung Syahrani hingga menyebabkan luka dibagian lengan Syahrani.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot
Adi DharmawanS.IK, MH Saat Penyampaian
Pres Release di Mapolres Tanah Laut, Rabu (28/08/2019), mengatakan Sejak
peristiwa itu, Ifin Cabak diburu pihak Jatanras Polres Tanah Laut, hingga
berhasil pemburuannya dan diamankan oleh Jatanras PolresTanah Laut pada hari
selasa tanggal 27 Agustus 2019 di Jalan Matah depan Komplek Permata Jingga Pelaihari.
"Sebelum diamankan ia sempat bersembunyi di dekat tower ditemukan oleh
warga sekitar warga yang melihat sempat tersulut emosi melihat Ifin Cabak
bersembunyi. Ya anggota kita sempat mengeluarkan tembakan keatas dan pisau yang
dibawa Ifin Cabak langsung dilemparkan dan tidak ada perlawanan
apapun,"ungkapnya. Menurut Kapolres ada beberapa laporan masuk masalah
Ifin Cabak ini, 2 perkara tindak pidana curanmor ditangani unit reskrim dan
Laporan penganiaan ditangani Polsek Takisung dan Laporan Penganiyaan di tangani
Polsek Batu Ampar "Ifin Cabak ini belum pernah proses dipidana dan dia
bukan residivis "katanya Ia tambahkan, dengan ditangkapnya Ifin Cabak ini
pencurian sepeda motor dan masyarakat Tanah Laut bisa lebih tenang dan merasa
aman "Banyak informasi dari masyarakat Tanah Laut melalui media sosial
masyarakat banyak yang dirugikan dan kami juga menghimbau kepada seluruh
masyarakat yang pernah dirugikan atas perbuatan Ifin Cabak ini silahkan adukan
bisa di Polres maupun di Polsek"himbaunya Terkait informasi masyarakat
lainnya Ifin Cabak ini ada gangguan kejiwaan maka pihak Polres akan
mendatangkan tim ahli terkait kejiwaan Ifin Cabak. "Atas perbuatannya Ifin
Cabak ini maka dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun
penjara,"ucap Kapolres