Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Penangkapan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kintap, Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 16 Januari 2025

TANAH LAUT - Jumat, 03 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, satu orang pria berinisial MA berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut atas dugaan tindak pidana narkotika. MA ditangkap karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa MA sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Hutan Kintap Km 22, Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MA di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hutan Kintap Km 22, Desa Salaman, Kintap. Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,41 gram, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Tanah laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. menerangkan "MA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut".

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar