Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Dua Peremuan Tersangka Penipuan Arisan Berbasis Online Diamankan Jajaran Polres Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 12 Juli 2017

Pelaihari 13/07/2017  Humas Polres Tanah laut



Kedua perempuan ini yakni Irmi Ridha warga kota Banjar Baru dan Arbainah warga Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah laut dengan tertunduk dihadapan awak media saat dilakukan Press release di Polres Tanah laut Rabu (12/07/2017).

Kedua perempuan ini ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dengan modus jual beli arisan online melalui Wathsapp sejak bulan Desember  tahun 2016 lalu. Arisan Bodong ini tidak dapat di cairkan sehingga sudah dua korban melaporkan hal ini kepihak kepolisian. 


Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi.S.IK, Rabu (12/07/2017), .mengatakan, adanya laporan penipuan atau penggelapan korban yang ikut dalam jual beli online melalui grup Whatsapp (WA) yang di-broadcesh yang disebarkan ke masyarakat dengan cara membujuk rayu melalui broadcesh tersebut ditawarkan ada dua variasi mulai nominal Rp 1 juta hingga ratusan juta. "Yang mana arisan tersebut sampai waktu yang ditentukan oleh tersangka tidak dapat di cairkan sehingga korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian," ucapnya. Menurut Kasat Reskrim, motif dari tersangka tersebut ingin mendapatkan keuntungan dengan cara membuat arisan online "Arisan Bodong yang hasil keuntunganya didapati dari uang peserta arisan online tersebut.Tersangka Irmi Ridha diamankan di Martapura. Ada dua Laporan korban yang nominal uangnya dari Rp 10 juta s/d Rp 700 juta sementara ini ada beberapa korban juga yang mau melaoprkan permasalahan ini," jelasnya. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisan 19 lebar kwitansi Atas nama Irmi Ridha,12 lembar bukti transfer, 1 buah buku tabungan An Mahfuzah BANK BRI,1 buah buku catatan keungan milik Mahfuzah dan 1 handphone merk OPPO F. "Tersangka akan disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim.

0 komentar:

Posting Komentar