Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

30,53 GRAM BARANG BUKTI SABU & INEX DIBLENDER UNTUK DIMUSNAHKAN

Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 24 Februari 2015



Pelaihari, 25/02/2015

30,53 gram (tiga puluh koma lima puluh tiga) Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan extacy (inex) telah dimusnahkan dengan cara dicampur air dimasukkan ke dalam wadah / tempat juice untuk diblender agar larut dengan air dan hasil larutan dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelaihari dan Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut serta disaksikan oleh kedua tersangka di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanah Laut hari Rabu, 25/02/2015 jam 10.00 Wita.

Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba IPTU Alfiando Papona menuturkan dari jumlah narkoba yang telah dimusahkan seberat 30,53 gram (tiga puluh koma lima puluh tiga) tersebut terdiri dari 29,13 gram (dua puluh sembilan koma tiga belas) jenis sabu dan 5 (lima) butir jenis extacy (inex) seberat 1,40 gram (satu koma empat puluh) sedangkan barang bukti yang telah disisihkan dan telah disegel untuk dihadirkan di persidangan seberat 1,67 gram (satu koma enam puluh tujuh) terdiri dari 1,39 gram (satu koma tiga puluh sembilan) jenis sabu dan 1 (satu) butir jenis extacy (inex) seberat 0,28 gram (nol koma dua pulih delapan), pemusnahan barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan kasus bulan Desember 2014 dengan tersangka atas nama Haryatmi Binti H. Lamidi warga Matah Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari dan bulan Januari 2015 dengan tersangka atas nama Rahmadhani alias Dani Bin Syaiful Bakhri warga Ds. Gunung Raja Kec. Tambang Ulang.

0 komentar:

Posting Komentar