Pelaihari, 25/02/2015
30,53 gram (tiga puluh koma lima puluh tiga)
Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan extacy (inex) telah dimusnahkan dengan cara dicampur air dimasukkan
ke dalam wadah / tempat juice untuk diblender agar larut dengan air dan hasil
larutan dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh pihak
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelaihari dan Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut
serta disaksikan oleh kedua tersangka di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Tanah Laut hari Rabu, 25/02/2015 jam 10.00 Wita.
Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.Ik melalui
Kasat Resnarkoba IPTU Alfiando Papona menuturkan dari jumlah narkoba yang telah
dimusahkan seberat 30,53 gram (tiga puluh koma lima puluh tiga) tersebut
terdiri dari 29,13 gram (dua puluh sembilan
koma tiga belas) jenis sabu dan 5 (lima) butir jenis extacy (inex) seberat 1,40
gram (satu koma empat puluh) sedangkan barang bukti yang telah disisihkan
dan telah disegel untuk dihadirkan di persidangan seberat 1,67 gram (satu koma enam puluh tujuh) terdiri dari 1,39 gram (satu koma tiga puluh sembilan)
jenis sabu dan 1 (satu) butir jenis extacy (inex) seberat 0,28 gram (nol koma
dua pulih delapan), pemusnahan barang bukti narkoba tersebut hasil
pengungkapan kasus bulan Desember 2014 dengan tersangka atas nama Haryatmi
Binti H. Lamidi warga Matah Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari dan bulan Januari
2015 dengan tersangka atas nama Rahmadhani alias Dani Bin Syaiful Bakhri warga Ds.
Gunung Raja Kec. Tambang Ulang.