Kamis, 01 September 2016

12 TERSANGKA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU DIAMANKAN POLRES TANAH LAUT

Pelaihari 02/09/2016  Humas Polres Tanah laut

 
Satuan Resnarkoba Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap melakukan Gelar Perkara terkait tersangka pelaku pengedar Narkotika Jenis sabu. Dua belas orang tersangka dijhadirkan saat gelar perkara dari hasil tangkapan Resnarkoba Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap selama bulan Agustus 2016 yang digelar di Mapolres Tanah Laut,Kamis(01/09/2016.Hasil tangkapan, Resnarkoba Polres Tanah laut diantaranya pelaku yang berinisial (M) warga Benua Raya Kecamatan Bati Bati yang kedapatan membawa sabu seberat 0,09 gram. Tersangka (D) warga JL A Syairani Kelurahan Angsau dan (S) warga JL Nor sehat Pelaihari yang kedapatan saat penagkapan ada 4 buah pipet kaca yang masih berisi shabu seberat 0,04gram. Tersangka (D) warga Gunung Makmur yang kedapatan barang bukti satu buah pipet kaca terdapat shabu seberat 0,01gram dan (M) warga Benua Raya Kecamatan Bati-Bati dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,09gram.
Sementara hasil tangkapan Polsek Kintap diantaranya Tersangka (S) warga JL H Tabrani Desa Kintap Kecamatan Kintap dengan barang bukti jenis shabu seberat 12 paket dalam paket kecil seharga Rp 200 ribuan dan (R) warga JL Pusaka Desa Kintap Pura dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23gram tersangka (H) warga Jl Pusaka Desa Kintapura dan (M) warga Desa Pasir Putih dengan barang bukti satu paket sabu sedangkan tersangka (M) warga Desa Sungai cuka dan (F) warga Jl Ir P.M.Noor Desa Sungai Cuka dengan membawa barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik, tersangka (A) warga Desa Sungai Cuka dengan membawa sabu satu paket yang dibungkus plastik klip putih dan (A) warga Desa Pasir Putih serta (M) warga Desa Kintap dengan membawa barang bukti sabu tiga paket dibungkus dalam plastik putih.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat ,SIK didampingi Kabag OPS Kompol Yusriandi Yusrin ,SIK dan Kasat Narkoba AKP Nur Rochim ,SH . mengatakan pengungkapan hasil tangkapan Polres Tanah Laut selama bulan Agustus ada 11(sebelas) laporan Polisi dan 16 (enam belas) tersangka dengan barang bukti 23 paket sabu dan uang senilai Rp 4 juta.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH melalui  Wakapolres Kompol Iwan Hidayat ,SIK memaparkan, modus tersangka rata-rata dengan cara membeli paket sabu kemudian dibelah menjadi dua paket yang setengahnya dijual yang setengahnya lagi digunakan oleh tersangka. "Ada dua oknum Pegawai BPBD Kabupaten Tanah Laut yang menggunakan Sabu dan sudah kita laporkan ke BPBD Kabupaten Tanah Laut. "Untuk tindak lanjut proses pidananya tetap jalan,

Rabu, 31 Agustus 2016

POLRES TANAH LAUT TERUS LAKSANAKAN GIAT SOSIALISASI PENANGGULANGAN KARHUTLA

Pelaihari 01/09/2016  Humas Polres Tanah laut


Polres Tanah Laut terus lakukan kegiatan  sosialisasi dan himbauan Kebaran hutan dan Lahan (karhutla) bahkan anggota polres sendiri dibekali pelatihan - pelatihan serta dilengkapi alat pemadam kebakaran hal ini terlihat ketika melakukan kegiatan latihan di lokasi lahan kosong di Jalan Matah arah tembus ke Kelurahan Karang Taruna Selasa(23/08/2016)
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan ,SIK,MH mengemukakan,   terkait latihan Karhutla yang dilakukan Jajaran Polres Tanah Laut " antisifasi tentang kebakaran hutan dan lahan kita sudah melakukan upaya upaya reventif dan kita sudah mendirikan Posko AJU di Bentok kecamatan Bati-bati serta satgas Karhutla.Senin (22/08/2016)

Menurut Kapolres , mengingat bulan Agustus dan Septermber diprediksi dari BMKG merupakan puncak-puncaknya musim kemarau. "Beberapa waktu yang lalu kita terima laporan Hotspot dari BMKG dan kita tindaklanjuti potensi kebakaran hutan dan lahan menjelang bulan bulan ini sangat tinggi.Selain kegiatan ini, kita sudah melengkapi anggota dengan sarana dan prasarana dengan modifikasi kendaraan dobel kabin kita buatkan tanki sehingga berfungsi pemadam kebakaran kita istilahkan Mobil Pemadam Api Ringan (MOPAR.). Alat lainya kita buatkan alat gebyok alat yang dibikinkan dari kayu dimodifikasi dengan kawat sedemikan rupa hingga bisa mematikan api sekala kecil dan sedang alat lainya kita lengkapi dengan alat solo yaitu alat yang biasa buat nyemprot pupuk di modifiksi diisi dengan air, sedangkan untuk anggota sendiri sudah kita lakukan pelatihan dan gelar gelar pasukan untuk kesiapan KARHUTLA.untuk hal ini sudah berkoordinasi dengan dinas terkait BPBD dan TNI kabupaten Tanah Laut," tutur Kapolres.
Saat melakukan sosialisasi dilibatkan juga perusahaan - perusahaan yang mana sejak beberapa waktu yang lalu perusahaan saat hadir dimapolres Tanah laut dalam mempersiapkan peralatan dan sarana dan prasana perusahaan itu sendiri .Seperti membuat satgas internal sendiri dan juga menyipakan pos pantau di masing-masing perushaan ini mutlak sesuai dengan peraturan menteri kehutanan yang mengatur persoalan kelengkapan perusahan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya.
Kapolres menambahakan, Pihak Polres sendiri sudah mengundang MUI, karena sudah mengeluarkan fatwa tentang kebakaran hutan dan lahan dan MUI sudah sanggup memberikan himbauan - himbauan dalam khotbahnya soal kebakaran hutan dan lahan.
Selain MUI pihak polres mengundang Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tanah Laut diharapkan juga selain tokoh tokoh islam bisa menyampaikan larangan tentang kebakaran hutan dan lahan bahkan koordinasi dengan pemerintah daerah terus mendukung dengan kegiatan - kegiatan yang dilakukan polres Tanah Laut hingga menjalin komunikasi sinergitas. "Dikarenakan permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini bukan semata mata tugas polisi namun sama sama antara Pemerintah Daerah ,Kepolisian,TNI dan juga Masyarakat," 



KAPOLDA KALSEL TINJAU POS AJU PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KARHUTLA DI DESA BENTOK KEC. BATI-BATI

Pelaihari 01/09/2016  Humas Polres Tanah laut


Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs.Erwin Triwanto SH meninjau Pos AJU yang berada di Bentok Kecamatan Bati-Bati kabupaten Tanah Laut, Rabu (24/08/2016) sekitar Pukul 11,51 wita. Kapolda didampingi Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan .SIK,MH dan jajaran Anggota Kepolisian serta dari TNI yang bertugas dikoramil kecamatan Bati-Bati. Posko AJU yang didirikan oleh pihak Polres Tanah Laut dan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Laut terdapat empat personil anggota yang berjaga saat itu, ada dari Pemadam Manggala Agni ada delapan orang serta tiga mobil pemadam Kebakaran yang selalu disiapkan di Pos AJU tersebut.


Kapolda Kalimantan selatan Brigjen Pol Drs. Erwin Triwanto ,SH  mengemukakan mengenai hotspot. "Berdasarkan BMKG memang saat ini belum masuk mengewatirkan tapi kemaren ada bebrapa lokasi yang sudah terjadi kebakaran dan sudah diamankan satu orang yang merupakan pelaku terjadinya kebakaran masuk diwilayah Kabupaten Kota Baru," ujarnya.
Menurut Kapolda Brigjen Pol Erwin Triwanto SH, Leading sectoralnya adalah dipemerintah Daerah sedangkan Polri dan TNI hanya membacking, "Kita tetap menggalang dengan komponen - Komponen bersama sama "kalau kita mengacu ke Pada intruksi Presiden Joko widodo supaya kita mengedepankan fungsi preventif dan represif karena itu kita fokus dengan kegiatan tadi. Ada peran serta dengan perusahaan yang mana terutama perusahaan perkebunan untuk menangani Karhutla yang mana menyisihkan sebagian Corporate Social Responsibility (CSR) nya untuk kepentingan Karhutla. Bisa melakukan dengan melatih Masyarakat Peduli api atau bisa juga melengkapi alat alat untuk pemadaman dan bisa juga mendirikan tower pemantau. Hal lainya juga memamfaatkan kendaraan atau sarana yang ada diperusahaan untuk melakukan patroli masing masing itu merupakan bagian bagian bagaimana mencegah kebakaran Hutan dan lahan," pungksnya.

OKNUM POLISI DIDUGA MELAKUKAN KEGIATAN PENGANGKUTAN KAYU ULIN DIPERIKSA DI POLRES TALA

Pelaihari 01/09/2016 Humas Polres Tanah laut


Kepolisian Resort Tanah Laut telah mengamankan seorang oknum Polisi sebagai tersangka kepemilikan kayu ulin yang diangkut oleh mobil jenis dumtruck yang mengalami kecelakaan pada Kamis (11/08/2016) lalu di Jalan A. Yani Km 45 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang. Pengemudi Mobil jenis dumtruck dengan Nopol DA 9974 ZD warna kuning melarikan diri, namun berdasarkan pengembangan terhadap kasus tersebut pihak Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tersangka kepemilikan kayu ulin dengan inisial F.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan ,SIK,MH,  Rabu (24/08/2016) mengungkapkan awal mula tersangka F ditangkap berawal dari kecelakaan di wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang. "Saat ini sopir Truck masih dalam pelarian, namun kita amankan pemilik Kayunya yaitu F di Polres Tanah Laut. Untuk sopir truck ini masih dalam pencarian merupakan DPO Polres Tanah Laut," ungkap Kapolres.
Selain mengamankan F, jajaran Polres Tanah Laut dalam kasus pengangkutan kayu ulin telah berhasil mengamankan tersangka berinisial M. Tersangka M diamankan Polsek Kintap saat menggunakan Mobil Toyota warna merah Nopol DA 1819 ZD bermuatan kayu ulin sekitar 5 (lima) kubik di wilayah Jalan A. Yani Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Rabu (17/08/2016) sekitar Pukul 02,00 wita.
Terkait dua kasus tersebut Polres Tanah Laut mengamankan dua buah truck yang diduga mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat yang sah. "Ini merupakan ilegal loging yang masuk di wilayah Daerah Kintap dan satu lagi didaerah kecamatan Tambang ulang. Dua truck tersebut mengangkut kayu jenis ulin yang mana kayu tersebut sudah dilarang peredaranya oleh pemerintah dan termasuk jenis kayu yang dilindungi," papar Kapolres
Kapolres menegaskan salah satu tersangka merupakan anggota Polres Tanah Bumbu yang berpangkat Brigadir. "Untuk tersangka akan dikenakan dengan undang - undang nomor 18 tahun 2013 pasal 82 dan 88 dengan hukuman di atas 5 tahun dengan denda sekitar 2,5 milyar," tegas Kapolres.

KAPOLSEK PELAIHARI SOSIALISASIKAN LARANGAN MENANGKAP IKAN MENGGUNAKAN ALAT STRUM

Pelaihari 01/09/2016  Humas Polres Tanah laut


Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan sosialisasi larangan menangkap ikan menggunakan Alat Strum di Rumah Warga di Kampung Bramban RT 26 Kelurahan Pelaihari, Rabu (31/08/2016). Sekitar 60 orang mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Peserta berasal dari Kampung Bramban dan Lokserapang Kelurahan Pelaihari. Sosialisasi ini dilaksanakan karena sebelumnya pernah ada dua orang warga yang menangkap ikan menggunakan alat strum di wilayah Sungai Tabanio di malam hari. Polsek Pelaihari telah mengamankan keduanya. Pihak Polsek dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut melakukan mediasi dan pengarahan kepada yang bersangkutan.
Terhadap peristiwa tersebut, menurut Kapolsek Pelaihari AKP Bayu Putro Wijayanto.SE,SIK, lebih mengedepankan untuk kesadaran masyarakat sebagaimana dengan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah menjadi UU 45 tahun2009 tentang perikanan yang mana menggunakan alat strum tidak diperbolehkan baik di sungai maupun tempat tempat danau yang ada ikannya," kata Kapolsek.

Menurut AKP Bayu Putro Wijayanto.SE,SIK, sosilisasi ini dimaksudkan untuk menyadarkan warga yang masih menggunakan alat tangkap ikan strum bahwa menggunakan alat tersebut sangat lah tidak tepat dan melanggar UU tentang Perikanan. Dari hasil sosialisasi warga dengan kesadarannya menyerahkan alat tangkap strum. "Ada sekitar 30 lebih yang nantinya akan di amankan di Polsek Pelaihari sementara yang masih ada menyimpan alat strum di Bramban akan kita amankan. Kita masih ada upaya sampai hari besok untuk melakukan kesadaran masyarakat menyerahkan alat strum namun jika masih ada yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat strum kita dan Dinas Kelautan dan Perikanan akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah Laut Ir. Achmad Mustahdi, MM mengatakan adanya sosialisasi ke masyarakat tentang penggunaan alat tangkap ikan menggunakan strum yang mana tidak dibenarkan dalam aturan. Hal Ini akan mengganggu kelangsungan hidup ikan perairan yang ada di Kabupaten Tanah Laut. "Dinas Kelautan dan Perikanan akan memberikan alternatif kepada masyarakat untuk melihara ikan sebagai kelangsungan hidupnya Nantinya masyarakat bisa usaha memiliki kolam baik itu menggunakan Terpal atau pun kolam tanah dan kolam semen. Nantinya dibentuk kelompok terlebih dahulu baru mengusulkan baik melalui musrembang ataupun langsung datang ke Dinas," katanya.
Menurut Ahmad Mustahdi kawasan tersebut merupakan kawasan bebas strum."Tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktifitas strum disini dan menjadikan Bramban dan Lokserapang menjadi kawasan pembudidaya ikan. Pihak dinas sendiri akan membantu melalui penguatan modal dengan bentuk pakan ikan dan bibit ikan asalkan masyarakatnya berkelompok," pungkasnya.