Pelaihari, 10/03/2015
Polres Tanah Laut adakan mediasi damai antara pihak PT.
KJW dengan warga masyarakat Ds. Muara Asam-Asam Kec. Jorong sebagai upaya
selesaikan konflik sengketa lahan yang terjadi. Mediasi dilaksanakan pada hari
Jumat, 06/03/2015 di ruang Rupatama Polres Tanah Laut diwaktu yang berbeda,
pada siang harinya sebelum sholat Jumat jam
11.30 Wita s/d 12.30 Wita Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.IK didampingi Wakapolres KOMPOL
Yustinus Setyo I., S.IK, SH. dan beberapa pejabat Polres Tanah Laut menerima
kedatangan perwakilan pihak PT. KJW yakni Sdr. Sulistyo
Hadi, M. Iksan dan Ihwan Wahyudi.
Dalam
pertemuan tersebut Kapolres Tanah Laut Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono,
S.IK menyampaikan saran dan himbauan kepada pihak PT. KJW diantaranya mempersilahkan pihak PT. KJW melakukan panen sawit di lokasi yang
disengketakan dikarenakan lahan yang disengketakan termasuk dalam HGU PT. KJW,
akan tetapi pihak PT. KJW terlebih dahulu harus memperhatikan kondisi dan
situasi di lapangan, agar PT. KJW mengutamakan jalan damai seperti pemberian
tali asih atau ganti rugi kepada masyarakat Muara Asam – Asam yang tercatat
dalam kepemilikan lahan tersebut dan mempersilahkan pihak PT. KJW untuk menempuh jalur
hukum terkait permasalahan sengketa lahan tersebut.
Sedangkan
pada sore harinya jam 16.00 Wita s/d 16.30 Wita di tempat yang sama
Polres Tanah Laut menerima kedatangan perwakilan warga masyarakat Ds. Muara Asam-Asam Kec. Jorong, dalam
kesempatannya Kapolres Tanah Laut Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.IK
memberikan himbauan kepada perwakilan warga masyarakat Ds. Muara Asam-Asam Kec. Jorong diantaranya agar
perwakilan masyarakat yang turut hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat
lainnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis baik pengrusakan maupun
penganiayaan terhadap pihak PT. KJW maupun karyawannya karena Polres Tanah Laut
akan membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan dalam
waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemda dan DPRD Tala, masyarakat
agar mempersilahkan pihak PT. KJW melakukan panen di lokasi tersebut, dan pihak
Polres Tala akan meminta pihak PT. KJW segera mungkin menyelesaikan masalah,
kepada Kepala Desa agar mendatakan siapa saja warga masyarakatnya yang memiliki
hak kepemilikan di lahan 182 Ha tersebut dengan mencantumkan bukti – bukti
surat kepemilikan sehubungan apabila ada ganti rugi dari pihak PT. KJW tidak
ada lagi masyarakat yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut dikemudian
hari dan terkait adanya laporan pihak PT. KJW terhadap masyarakat Ds. Muara
Asam – Asam yang melakukan pencurian buah sawit di lahan PT. KJW, Kapolres Tanah Laut Kapolres Tanah Laut AKBP Edy
Suwandono, S.IK telah memerintahkan pihak Polsek Kintap untuk segera
mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kebenaran apakah
tanaman dan lahan tersebut milik PT. KJW atau milik masyarakat dan apabila
milik PT. KJW himbauan Kapolres Tanah Laut agar masyarakat mengembalikan hasil
curian tersebut yaitu berupa 1 kwintal buah sawit.