BEBY JADI KORBAN NAFSU BIRAHI AYAH TIRI
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 14 April 2015
0 Comments
Pelaihari, 15/04/2015 Humas Res Tala
Jumat 10/04/15 pukul 01.00 Wita terjadi persetubuhan anak perempuan
di bawah umur (sebut saja Beby, 15 tahun /korban) yang dilakukan oleh Muhammad
Ali alias Ali Bin Aini, laki-laki 45 tahun warga jalan air terjun RT. 04 RW. 02
Kec. Bajuin Kab. Tanah Laut.
Ali yang diketahui adalah orang tua tiri korban melakukan
perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri, berawal
pada saat korban tidur sendiri dikamar tiba-tiba dirinya merasa ada yang
memeluk dari belakang kemudian korban terbangun ternyata saat itu yang terlihat
korban adalah orang tua tiri korban kemudian pelaku langsung menutup mulut
korban dengan tangan kirinya walaupun korban berusaha melakukan perlawanan
dengan cara menendang dan mendorong-dorong akan tetapi korban tidak berdaya, setelah
pelaku berhasil menyetubuhi korban selama lima menit kemudian pelaku meninggalkan korban.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya yang pertama, kemudian sekitar pukul 05.00
Wita mengetahui korban yang sedang tertidur, pelaku kembali masuk ke kamar
korban dan langsung memeluk korban dari belakang kemudian korban terbangun dan
melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil melakukan kedua kalinya dan
pelaku langsung meninggalkan korban.
Ibu kandung korban tidak terima atas perbuatan bejat suaminya
terhadap anak kandung perempuannya, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa
anaknya tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah laut guna proses hukum yang berlaku,
pelakupun bakal dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
tampak Beby yang sedang memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA dengan didampingi ibu dan saudara kandungnya.