Rabu, 29 Januari 2014

Rabu 29 januari warga pesisir pantai Desa Tanjung Dewa kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk dan tidak dapat dikenali lagi. warga menemukan mayat tersebut pada pukul 8 pagi waktu setempat.
 
Penemuan mayat ini berawal dari salah satu warga di Desa Tanjung Dewa melihat sosok tubuh berwarna putih tepat di bibir pantai. Saat didekati, ternyata berbau menyengat. Warga segera menginformasikan temuan tersebut ke warga lain hingga ke pos TNI AL dan polsek Panyipatan. akhirnya mayat tersebut dibawa dan divisum di RSUD Boejasin Pelaihari.
 
Berdasarkan hasil visum , mayat tersebut memiliki tinggi 156 cm tidak ada luka akibat benda tajam. Sayangnya mayat tanpa busana tersebut sudah tidak dapat dikenali lagi karena kepala sudah menjadi tengkorak.
 
Sementara itu, KBO Polres Tala Iptu Erwin saat di RSUD H. Boejasin Pelaihari mengatakan, untuk sementara mayat tersebut disebut Mr.X karena belum diketahui identitasnya secara pasti.
Pembobol kantor PT Telco Global Celuler yang membawa lari ratusan ponsel berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Laut dalam waktu 1 x 24 jam. Pelakunya adalah karyawan perusahaan setempat, atas nama Doni (21 tahun) warga Pelaihari.
 
Penangkapan pelaku diawali dengan tertangkapnya penadah barang curian bernama M.Ridwan dirumahnya di Martapura pada hari selasa  28 januari  malam oleh petugas Satreskrim Polres Tanah Laut.
 
Dari Ridwan polisi mengetahui pelaku pencuriannya Doni, anggota polisi langsung membekuk tersangka dirumah kontrakannya hari rabu 29 januari  jam 06.00 WITA. Saat dimintai keterangan Doni mengaku bahwa aksinya tidak sendiri melainkan melibatkan 2 orang rekannya yakni AA dan CH yang saat ini masih dalam pengejaran. untuk melakukan aksinya Doni terlebih dahulu mengambil kunci kantor untuk mempermudah aksinya, saat adzan subuh barulah beraksi. Jumlah Hp yang hilang sebanyak 122 buah berbagai merk, dan satu buah laptop merk Acer.
 
Ratusan ponsel yang berhasil dicuri sebagian sudah terjual di wilayah Banjarmasin dan Martapura dengan harga bervariasi. Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Arif Prasetya  mengatakan pihaknya masih mengejar  dua pelaku lainnya yang ikut berkasi dalam pencurian tersebut. Para pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 
 
 
 
 

Statistik Pembaca