Jumat, 19 Juni 2015

Pelaihari, 19/06/2015 Humas Res Tala


mengantisipasi kejahatan dibulan suci ramadhan polres tanah laut menyebar himbaun diberbagai tempat, dalam himbauan tersebut disampaikan kepada warga masyarakat dikabupaten tanah laut untuk waspada terjadinya kejahatan terutama Pencurian seperti pada tahun-tahun sebelumnya tindak pidana yang terjadi pada bulan suci ramadhan cukup meningkat terutama diwaktu sholat taraweh dan sholat subuh. 

selain itu juga tertib berlalu lintas dikarenakan pada sore hari mobilitasi kendaraan bermotor meningkat seiring kebiasaan masyarakat yang melakukan kegiatan menjelang berbuka puasa seperti ngabuburit dan lain sebagainya.

diharapkan dengan saling menjaga keamanan dan ketertiban akan tercipta situasi yang kondusif serta mengurangi terjadinya tindak pidana.
Pelaihari, 19/06/2015 Humas Res Tala

Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba. dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Nur Rochim, SH membekuk pelaku bernama SUHERMAN Als HERMAN Bin SUGIMIN, 33 Tahun, Swasta warga pelaihari yang bertempat tinggal di Jalan A. Yani Ds. Panggung. pelaku diamankan saat sedang berhenti disamping masjid Baiturahman desa Ambungan ketika ditangkap pelaku berusaha membuang paket sabu yang dibawanya beruntung anggota melihat dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,07 gram yang dikemas plastik klip transfaran dan 1 buah sepeda motor Suzuki Spin Nopol DA-6943-LF yang digunakan pelaku.
penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa dibengkel tempat pelaku bekerja sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. kemudian dilakukan penyelidikan disekitar bengkel tempat pelaku bekerja di desa Ambungan Kec. Pelaihari dan dilakukan penyergapan terhadap pelaku. menurut pengakuan pelaku bahwa paket sabu tersebut dibeli seharga Rp. 400.000, dari seseorang berinisal FT atas pesanan teman pelaku yang baru dikenal pelaku.

informasi yang telah didapat langsung dikembangankan dan penggerebekan ditempat tinggal FT yang diduga merupakan bandar sabu diwilayah tanah laut, namun ketika dilakukan penggerebekan di kediamannya, yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat. "kami sudah mengetahui identitas FT dan terus dilakukan pengejaran terhadap FT" ungkap Kasat Resnarkoba.

atas perbuatanya saudara Herman dijerat Undang - undang No. 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan kini meringkuk dirumah tahanan polres tala untuk proses penyidikan.

Statistik Pembaca