Jumat, 22 Mei 2026

Tanah Laut - Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Bumi Asih, Aipda Sadrani, turun langsung melakukan monitoring tanaman jagung di lahan binaan milik Bapak Sukari yang berada di Desa Bumi Asih RT 00 RW 008 Kecamatan Panyipatan. Sabtu (23/5).

Lahan jagung seluas kurang lebih 1 hektar tersebut saat ini memasuki usia tanam sekitar 70 hari dengan kondisi tanaman yang tumbuh cukup baik dan terawat.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Sadrani mengecek perkembangan tanaman sekaligus berdialog dengan pemilik lahan terkait perawatan dan kesiapan menghadapi masa panen mendatang. Kehadiran polisi di tengah aktivitas pertanian warga pun mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar.

Kapolsek Panyipatan mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut mendukung kesejahteraan masyarakat. Kami berharap melalui pendampingan seperti ini, para petani semakin semangat meningkatkan hasil pertanian demi mendukung ketahanan pangan,” ujar Kapolsek Panyipatan.

Kegiatan monitoring lahan binaan Polri ini juga menjadi bukti sinergi positif antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam membangun sektor pertanian yang produktif di wilayah Kecamatan Panyipatan.

 #swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut

Tanah Laut - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Maluka Baulin Polsek Kurau Polres Tanah Laut, Aipda Andi, melaksanakan kegiatan monitoring tanaman jagung di lahan binaan Polri milik Bapak Agus yang berlokasi di Desa Maluka Baulin RT 04 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut. Sabtu (23/5).

Lahan jagung dengan luas sekitar 5 hektar tersebut saat ini memasuki usia tanam kurang lebih 100 hari dan diperkirakan akan memasuki masa panen pada akhir Mei 2026.

Kegiatan monitoring dilakukan guna memastikan perkembangan tanaman jagung berjalan dengan baik serta sebagai bentuk pendampingan Polri kepada masyarakat dan kelompok tani dalam mendukung peningkatan hasil pertanian di wilayah hukum Polsek Kurau.

Selain melakukan pengecekan kondisi tanaman, Aipda Andi juga berdialog dengan pemilik lahan terkait perawatan tanaman serta kesiapan menjelang masa panen.

Kapolsek Kurau secara terpisah mengatakan bahwa kegiatan monitoring lahan pertanian binaan Polri merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Melalui kegiatan pendampingan dan monitoring ini, kami berharap dapat memberikan motivasi kepada para petani agar terus meningkatkan produktivitas pertanian. Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian,” ujar Kapolsek Kurau.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ketahanan pangan yang kuat serta meningkatkan perekonomian warga di wilayah Kecamatan Kurau.

#swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut

Tanah Laut - Polsek Bati-Bati Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Y yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Datu Insad, Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Jumat (22/5).

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bati-Bati yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bati-Bati segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu siap pakai. Sebanyak 12 paket ditemukan tersimpan di dalam saku celana yang digantung di dalam rumah, sementara 1 paket lainnya ditemukan berada di bawah meja.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Pelaku kemudian langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Bati-Bati.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 1,02 gram; 1 (satu) buah sendok plastik; 1 (satu) buah celana panjang warna coklat; dan 1 (satu) buah kotak plastik klep.

Kapolsek Bati bati AKP Muhammad Afianor menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat serta komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bati-Bati.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 maupun langsung ke kantor kepolisian terdekat,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Statistik Pembaca