Kamis, 19 April 2018

Pelaihari 20/04/2018  Humas Polres Tanah laut


Kanit Binmas Polsek Kurau Bripka Trie Wardoyo tersentuh hatinya setelah mendengar ceritra warga desa handil Gayam Rt. 02 Kecamatan Bumi Makmur mengenai kondisi Syamsudin 25 tahun yang sudah dua tahun hanya mengurung diri di sebuah kamar rumah pondokan yang juga tidak layak huni, Syamsudin yang dibilang ada sedikit gangguan kejiwaan itu kesehariannya hanya bisa duduk dan tidur hal itu sudah berlangsung selama kurun waktu 2 tahun jika kondisi lapar ia hanya keluar cari makan di rumah pamannya Abdul Rahim lantas usai makan masuk ke kamar dan tidur lagi, begitulah selama 2 tahun lamanya dan enggan bergaul dengan lingkungan.
Lamanya waktu 2 tahun dijalani Syamsudin yang mengurung diri di kamar rumah kayu itu turut mempengaruhi kondisi fisiknya yang kurus dan rambut kian memanjang hingga menutupi leher, sang ayah Syamsudin yakni Misran menceritrakan hal tersebut kepada Bripka Trie Wardoyo sebelum anaknya mengalami gangguan kejiwaan, “dulu saat Syamsudin mencari kodok di sawah ia terinjak kawat yang di aliri setrum listrik, maklum untuk petani dengan memasang kawat bersetrum listrik tersebut guna mengusir hama tikus  setelahkejadian tersebut sekitar seminggu lamanya Syamsudin memutuskan untuk tinggal di dalam kamar rumah pamannya Abdul Rahim yang sebagian ruangan rumah dijadikan gudang penyimpanan tumpukan padi dalam karung yang sudah di panin”.
Misran selaku orang tua Syamsudin selama ini sudah berusaha melakukan pengobatan alternatif, namun tak kunjung membuat Syamsudin berubah atau hidup normal layaknya anak se usianya.
Kondisi Syamsudin inilah yang menjadi satu catatan bagi Kanit Binmas Polsek Kurau Bripka Trie Wardoyo  dengan berupaya mengajak dialog dengan Syamsudin, merayu dengan kesabaran agar mau di cukur rambutnya, memandikan dan memotong kukunya, alhasil Syamsudin manut dengan ajakan Bripka Trie Wardoyo, tak berselang lama rambut gondrong Syamsudin sudah di pendekan, dan wow... Syamsudin terlihat lebih ganteng .
Bripka Trie Wardoyo menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat setempat “Melihat kondisi Syamsudi faktor utama yang bisa membangun kepercayaan dirinya adalah sering-sering melakukan komunikasi dengannya, sering-sering di tegur (disapa) jangan ia di kucilkan tapi libatkan ia dalam segala kegiatan yang ada di kampung, maka Insya Allah secara berlahan kondisi gangguan kejiwaan yang ia alami akan hilang.
Pertanyaan dari kalangan masyarakat adalah, langkah apa yang akan diambil dengan Syamsudin, Bripka Tri Wardoyo dengan mudah menjawab “ Sangatlah sederhana obatnya yakni bangun komunikasi dengan Syamsudin secara terus-menerus dan dengan sedikit memberikan kegiatan kepadanya, secara rutin di monitor (di awasi) atau bahkan diajak jalan-jalan keliling kampung dengan menggunaka motor, ajak nonton televisi disamping yang utama adalah dengan do’a kepada Allah SWT serta dukungan dari pihak keluarga” tekad Bripka Trie Wardoyo agar Syamsudi bisa hidup normal mendapat apresiasi warga, karena sebelumnya warga juga hanya bisa pasrah dengan kondisi Syamsudin.
Kepala desa Handil Gayam Abdu Sahid merasa bersyukur di tengah-tengah kesibukan Bripka Trie Wardoyo sebagai Kanit Binmas fokus ke warganya,  Bripka Trie Wardoyo sangat lega karena Syamsudin kini sudah mau di ajak ngobrol dan foto bersama dengan teman-temannya  walaupun masih menundukkan kepala ini bertanda bahwa ia secara berlahan mulai beradaptasi dengan lingkungannya setelah 2 tahun menyimpan dirinya. (seri)*


Pelaihari 20/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Polsek Jorong berhasil mengungkap pelaku penjual minuman keras Illegal di desa Jorong Rt.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 18.00 Wita, dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Jorong sebelumnya sudah mengantongi informasi bahwa saudara Pahdianor 31 tahun  warga desa Jorong Kecamatan Jorong menjual minuman keras beralkohol merk Newport, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas diketemukan barang bukti sebanyak 10 botol minuman keras beralkohol merk Newport di rumah tersangka.

Tersangka telah melanggar Pasal  45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah laut No.7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Jorong dan selanjutnya penanganannya dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (seri)*



Pelaihari 20/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Personil Satuan Sabhara Polres Tanah Laut  (Tala) melaksanakan  pengawalan tahanan dari Mako Polres Tanah laut menuju Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dilakukan proses persidangan dan pengawalan dilanjutkan ke  Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Pelaihari Kamis  (19/04/2018).

Kasat Sabhara Polres Tanah Laut AKP Riswiadi, S.Sos.  mengatakan, bahwa pengawalan yang dilaksanakan oleh personilnya tersebut sesuai surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Pelaihari  
 “Para tahanan  tersebut diberangkatkan dari Rutan Polres Tanah laut  menggunakan kendaraan bus milik Kejaksaan yang dikawal oleh dua personel Sat Sabhara  yang telah diberikan surat penugasan dan perlengkapan lainnya untuk melaksanakan pengawalan,” tutur Kasat Sabhara Polres Tanah Laut.
Setelah sampai di Pengadilan Negeri Pelaihari, personil Sat Sabhara tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi namun diperintahkan menunggu hingga sidang yang dijalani oleh para tahanan tersebut selesai dilaksanakan dan selanjutnya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). (Polres Tala) (seri)*

Statistik Pembaca