Rabu, 19 Juli 2017

Pelaihari 20/07/2017  Humas Polres Tanah laut



Merebaknya berbagai varian narkoba yang selama ini beredar di Tanah Laut seperti Zenith dan dextro menjadi potensi untuk dijadikan sasaran peredaran narkoba jenis baru yang telah beredar di tempat lain. Polres Tanah Laut sudah mengantisipasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik terutama kepada para sisiwa di sekolah maupun orang tua siswa. Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto.SH.S.IK  Rabu (19/07/2017), mengatakan terkait narkoba jenis baru CC4, pihaknya sudah menerima sosialisasi dari BNN dan mendapatkan tembusan dari Mabes Polri terkait adanya peredaran narkoba jenis baru. "Pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Tanah Laut sudah mensosialisasikan ke masyarakat dan sekolah sekolah dan orang tua siswa bahwa diluar sudah ditemukan berupa jenis narkoba baru. Pihak Polres Tanah Laut sudah antisipasi jangan sampai generasi anak muda di Tanah Laut ini terindikasi menggunakan narkoba jenis baru pihak Polres Tanah Laut tidak akan segan segan melakukan penindakan hukum, Kompol Fauzan Arianto, SH, S.IK juga mengingatkan kepada seluruh generasi muda dan masyarakat untuk tidak sekali kali menggunakan narkoba. "Kepada orang tua tolong di cek terus anak anaknya ,baik disekolahan berkoordinasi dengan pihak guru dan sering memperhatikan anaknya dilihat juga skilogisnya saat pulang sekolah orang tua peduli pada anaknya jangan sampai terindikasi menggunakan narkoba. Polres Tanah Laut pun bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa untuk melakukan sosialisasikan bahaya pengaruh narkoba terhadap generasi muda di kalangan masyarakat seperti jenis Narkoba Zenith dan Dextro akan berakibat kesehatan


Pelaihari 20/07/2017  Humas Polres Tanah laut



Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tanah Laut telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu Aparat Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang. OTT dilakukan pada Jum'at (14/07/2017) dan dilakukan penyitaan uang senila Rp 1 juta dari tangan aparat yang berinisial HS tersebut. Kompol lwan Hidayat.S.IK. Saat ekspos di Kantor Inspektorat  Rabu (19/07/2017), dihadapan awak media  mengatakan. Aparat Desa yang berinisial Sodara HS melakukan pungutan pembikinan sporadik tanah sebesar Rp 2 juta. "Sebagai barang bukti pihak Saber Pungli sudah mengamankan uang Rp 1 juta tindak lanjut hasil penyelidikan uang yang diminta oleh saudara HS, Menurut Kompol Iwan Hidayat, salah satu pemohon atau korban sekitar bulan Agustus tahun 2016 melakukan pengurusan balik nama sporadik."Sebelumnya,dari pengurusan sporadik pemohon diberitahukan diminta oleh aparat desa bahwa pembuatan biaya sporadik sebesar Rp 2 juta. Saat itu akan membaliknamakan surat tanah melalui HS menjadikan sertifikat, namun HS meminta uang ke korban sebesar Rp 2 juta, Kemudian korban memyerahkan uang sebesar Rp 1 juta yang diterima oleh aparat desa tersebut. "Selanjutnya diberitahukan oleh aparat desa tersebut bahwa uang tersebut masih kurang. Korban akan membayarkanya melalui transfer. Selanjutnya korban datang ke kantor desa untuk memgurus gambar ukur guna meningkatkan status dari sporadik ke seritifikat. Setelah pulang pemohon di SMS sama aparat desa bahwa sisa pembayaran sporadik Rp 1 juta (dilunasi). Untuk mengambil gambar ukur sudah ditandatangani kepala desa dan pada tanggal 14 juli 2017 korban (pemohon) menemui aparat desa untuk memberikan uang Rp 1 juta dan gambar ukur telah ditandatangani selanjutnya terjadilah OTT oleh Tim saber pungli, 

Kasus tersebut  sudah dinaikan menjadi penyidikan dan Saudara HS masih belum diamankan, masih dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan dilakukan pendalaman, sudah berapa lama melakukan seperti ini pelaku meminta uang pada pelapor,  Pihak Tim Saber pungli akan terus dalami  kemungkinan adanya pelaku lainya dan sudah diperiksa empat saksi," jelasnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan, menurut Kompol Iwan Hidayat, yaitu uang Sebesar Rp 1 juta dalam amplop, 1 (satu) Bundel buku daftar Registrasi Pelayanan Sporadik Desa, 1(satu)Buah Gambar Ukur AN.GY dan 1(satu)Buah Gambar Ukur AN.RPR. "Pasal yang disangkakan Pasal 12 Hurup E UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Ancaman 4 tahun penjara






Statistik Pembaca