Kamis, 02 Juli 2015



Pelaihari, 03/07/2015 Humas Res Tala

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Bana alias Jont 36 tahun warga desa Padang Luas Rt.8 Kecamatan Bati-Bati pada awalnya diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, kemudian menanggapi laporan tersebut Kanit Reskrim Aipda Suroso bersama dengan Kapolsek Bati-Bati AKP Sukriyono SH yang memimpin penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka inisial Bana Kamis 02/07/15 pukul 21.00 Wita, pada saat penggeledahan anggota Polsek Bati-Bati berhasil menemukan dua paket Sabu dan dua bungkus plastik klip berisi Sabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu, 2 bungkus plastik klip berisi Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah Bong alat hisap bekas botol parfum, 1 buah Kompor, 1 buah korek api gas, 1 buah Handphon merk ADVAN diamankan di Polsek Bati-Bati guna proses hukum dan penyidikan, pengembangan selanjutnya,

Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1/pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Statistik Pembaca