Pelaihari, 03/07/2015 Humas
Res Tala
Berdasarkan informasi
masyarakat bahwa Bana alias Jont 36 tahun warga desa Padang Luas Rt.8 Kecamatan
Bati-Bati pada awalnya diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, kemudian menanggapi
laporan tersebut Kanit Reskrim Aipda Suroso bersama dengan Kapolsek Bati-Bati AKP
Sukriyono SH yang memimpin penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka inisial Bana
Kamis 02/07/15 pukul 21.00 Wita, pada saat penggeledahan anggota Polsek
Bati-Bati berhasil menemukan dua paket Sabu dan dua bungkus plastik klip berisi
Sabu.
Selanjutnya tersangka
beserta barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu, 2 bungkus plastik
klip berisi Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah Bong alat hisap bekas botol
parfum, 1 buah Kompor, 1 buah korek api gas, 1 buah Handphon merk ADVAN diamankan
di Polsek Bati-Bati guna proses hukum dan penyidikan, pengembangan selanjutnya,
Tersangka melanggar pasal
114 ayat 1/pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





