Rabu, 21 November 2018

Pelaihari 22/11/2018  Humas Polres Tanah laut


Pada Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polsek Jorong Rabu (21/11/2018) pukul 23.50 Wita juga mengamankan seorang perempuan bernama Yuliana 38 tahun warga desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,  saat anggota Polsek Kintap melakukan razia Penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan jalan A. Yani Rt.08 desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap yang dipimpin Kapolsek Kintap AKP R. Prawira Bala Putra Dewa, SH, S.IK,  pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu  yang mengontrak di sebuah bidakan milik Iyul, dari keterangan warga ditempat tersebut ada penjualan miras beralkohol, menanggapi hal tersebut anggota Polsek Kintap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 32 botol minuman keras beralkohol terdiri dari 15 botol jenis Bir Hitam merk  Guinness dan 17 botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang.

Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti  diamankan di Polsek Kintap  untuk dilakukan proses selanjutnya, karena pelaku tidak memiliki surat ijin sah  sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat 1 huruf A Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat
Pelaihari 22/11/2018  Humas Polres Tanah laut


Anggota Polsek Jorong melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Rabu (21/11/2018) pukul 00.30 Wita yang dipimpin Kapolsek Jorong Iptu Sufian Nor SE berhasil mengamankan seorang  penjual minuman keras (miras) tanpa dilengkapi surat ijin yang sah di sebuah Hotel desa Asam-Asam Rt.14 Kecamatan Jorong, pelaku bernama Sukemi berdomisili dilokasi Mess Hotel, beberapa minuman beralkohol yang berhasil di sita petugas diantaranya  jenis Bir Bintang sebanyak 21 botol, Bir Hitam merk Guinness sebanyak 7 botol, dan Newport Passion Blue sebanyak 7 botol, jumlah keseluruhan sebanyak 36 botol, barang tersebut  disimpan oleh pelaku di  dalam sebuah gudang Hotel.

Pelaku telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah laut nomor 7 tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 huruf A   tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Jorong guna dilakukan proses penyidikan.
Pelaihari 22/11/2018  Humas Polres Tanah laut


Satlantas Polres Tanah laut dalam hal memberikan kemudahan sambil beredukasi bagi anak-anak tentang lalulintas serta masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhan dalam pelayanan, kini meluncurkan “Si TALA”

Kasat Lantas Polres Tanah laut AKP Lalu Ryan Aditya S.IK,  Senin (19/11/2018) mengatakan, Si TALA (Simulasi Tertib dan Aman BerLalu LinTas)  adalah peluncuran ikon Sitala dan nantinya juga akan launching game Sitala bertujuan sebagai salah satu cara untuk simulasi, dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat sulitnya membuat surst ijin mengemudi (SIM) yang bisa di akses melalui Smart Phon yang isinya pengetahuan lalulintas, baik rambu-rambu lalu lintas, jalan dan marka serta peraturan lainnya.  
Program tersebut bisa di download  di google Playtore dengan nama Sitala, untuk ikon Sitala sendiri berbentuk boneka kijang mas dimana boneka tersebut menggambarkan simbol binatang asli dari Kabupaten Tanah laut, sehingga kearifan lokal bisa bisa terlihat dengan mengenakan baju Polisi Satuan lalulintas.
Dengan harapan, selain kedekatan kepada anak-anak untuk memberi pengertian serta edukasi tentang keselamatan berlalulintas sejak usia dini, melewati ikon boneka Sitala agar anak-anak suka dengan boneka tersebut, sehingga dikemudian hari anak-anak bisa mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalulintas, semoga ini bermanfaat, jelas Kasat Lantas   

Statistik Pembaca