Senin, 26 November 2018

Pelaihari 27/11/2018  Humas Polres Tanah laut


Kepolisian Resor Tanah Laut kembali melaksanakan giat Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah Hukum Polres Tanah Laut, Jum’at (23/09/2018).
Operasi K2YD yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Alvin Agung Wibawa S.IK tersebut
dilaksanakan di dua tempat, yakni pabrik miras di Jalan Balirejo Kelurahan Angsau dan Jalan vihara Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari.
Dalam operasi ini jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional (Miras) jenis tayuk.
Di Jalan Balirejo Rt.18 B Kelurahan Angsau, barang bukti Miras yang berhasil diamankan berupa 29 (dua puluh sembilan)  botol miras tayuk siap edar, 3 (tiga)  tong tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter  dan 1 (satu)  alat panci besar penyulingan tayuk yang terbuat dari aluminium .
Selanjutnya di Jalan vihara Kelurahan Angsau, petugas berhasil mengamankan 9 ( sembilan)  botol miras tayuk siap jual, 4 (empat)  tong tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter,  47 botol tayuk ukuran 1 liter,  1 buah galon isi tayuk,  5 buah gerigen isi tayuk,  2 buah alat suling tayuk.
Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, SH, S.IK, mengatakan operasi K2YD ini adalah operasi penyakit masyarakat dengan sasaran miras dan premanisme guna menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 di Kab. Tanah Laut agar berjalan dengan aman dan konsusif, serta untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang salah satu pemicunya  meminum keras minuman keras.


Pelaihari 27/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Brigadir Edy Ruvi anggota Polsek Panyipatan yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas desa Kandangan Baru  memberikan bantuan sembako kepada warga tidak mampu yang berada ditempat tugasnya,  hal tersebut sudah lama dilakukan Brigadir Edy Ruvi, hampir setiap seminggu sekali dilakukan untuk membantu beban hidup warga tidak mampu dengan cara menyisihkan sebagian gajinya, kali ini Edy Ruvi memberikan bantuannya kepada kakek Unan warga Rt.01 yang usianya sudah lanjut dan tidak bisa lagi melakukan pekerjaan dengan maksimal Jumat (23/11/2018), 

Kegiatan Bhabinkamtibmas desa Kandangan Lama tersebut yang bertemakan “JUM’AT BERKAH” sebelum melakukan sholat Jum’at berjamaah bersama warganya, hal tersebut dilakukan untuk membantu warga yang membutuhkan, mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menjalin keharmonisan dan mempererat tali silaturahmi, mendekatkan Polri dengan masyarakat, “kata Brigadir Edy Ruvi. S  
Pelaihari 27/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Darso melakukan penangkapan terhadap seoran pria penjual minuman keras (Miras) didesa Jilatan Rt.06 Kecamatan Batu Ampar, Senin (25/11/2018) pukul 23.30 Wita, pelaku Syaful Bahri 39 tahun warga desa Jilatan Rt.06 Kecamatan Batu Ampar.

Pada saat anggota Polsek Batu Ampar melakukan Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di sekitar desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara  Syaiful menjual minuman beralkohol, menyikapi laporan tersebut, anggota Polsek Batu Ampar langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah saudara Syaiful diketemukan barang bukti sebanyak 23 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 18 botol miras merk Whisky Mansion House dan 5 botol miras beralkohol merk Newport, setelah ditanya oleh petugas mengenai surat ijin penjualannya  pelaku tidak dapat menunjukan surat ijin yang syah

 Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses penyidikan,  dan atas perbuatannya pelaku Syaiful dikenakan pasal  45 ayat 1 huruf A Perda Kabupaten Tanah Laut No.  7 tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat

Statistik Pembaca