Rabu, 12 Juli 2017

Pelaihari 13/07/2017  Humas Polres Tanah laut



Kedua perempuan ini yakni Irmi Ridha warga kota Banjar Baru dan Arbainah warga Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah laut dengan tertunduk dihadapan awak media saat dilakukan Press release di Polres Tanah laut Rabu (12/07/2017).

Kedua perempuan ini ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dengan modus jual beli arisan online melalui Wathsapp sejak bulan Desember  tahun 2016 lalu. Arisan Bodong ini tidak dapat di cairkan sehingga sudah dua korban melaporkan hal ini kepihak kepolisian. 


Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi.S.IK, Rabu (12/07/2017), .mengatakan, adanya laporan penipuan atau penggelapan korban yang ikut dalam jual beli online melalui grup Whatsapp (WA) yang di-broadcesh yang disebarkan ke masyarakat dengan cara membujuk rayu melalui broadcesh tersebut ditawarkan ada dua variasi mulai nominal Rp 1 juta hingga ratusan juta. "Yang mana arisan tersebut sampai waktu yang ditentukan oleh tersangka tidak dapat di cairkan sehingga korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian," ucapnya. Menurut Kasat Reskrim, motif dari tersangka tersebut ingin mendapatkan keuntungan dengan cara membuat arisan online "Arisan Bodong yang hasil keuntunganya didapati dari uang peserta arisan online tersebut.Tersangka Irmi Ridha diamankan di Martapura. Ada dua Laporan korban yang nominal uangnya dari Rp 10 juta s/d Rp 700 juta sementara ini ada beberapa korban juga yang mau melaoprkan permasalahan ini," jelasnya. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisan 19 lebar kwitansi Atas nama Irmi Ridha,12 lembar bukti transfer, 1 buah buku tabungan An Mahfuzah BANK BRI,1 buah buku catatan keungan milik Mahfuzah dan 1 handphone merk OPPO F. "Tersangka akan disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim.

Pelaihari 13/07/2017  Humas Polres Tanah laut



Jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut mengamankan tersangka pelaku yang menyebabkan terbunuhnya Rozali warga jalan Benteng Desa Tabanio RT 13 Kecamatan Takisung. Pada hari Senin (10/07/2017) sekitar pukul 24.00 wita pihak Polsek Takisung dan Polres Tanah Laut langsung mengamankan Pelaku yaitu Muhmmad Rido merupakan warga Desa Tabanio Kecamatan Takisung,   Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi ,S.IK. memberkan kepada  awak media, Rabu (12/07/2017) saat dilaksanakan Press release, saat itu korban yaitu Rozali hendak pulang menuju Kota Kapuas namun ketika di perjalanan Desa Tabanio Korban dihentikan oleh pelaku Muhammad Rido ,yang saat itu membawa senjata tajam berjenis Arit. "Pelaku saat itu, tanpa alasan yang jelas kemudian pelaku langsung membacok korban berkali kali sehinnga korban tersungkur dan mengalami luka bacok dan tusukan, setelah membacok korban langsung melarikan diri dengan cara merampas sepeda motor milik warga yang sedang lewat di jalan kemudian pelaku berhasil kabur saat itu," ungkapnya.

Sementara itu pelaku sendiri meninggalkan kendaraan sepeda motornya pada saat itu juga dibakar oleh warga setempat karena melampiaskan kekesalanya. "Sementara itu korban ditolong oleh masyarakat sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek takisung. "Dari motif kejadian ini pihak kepolisian masih menyelidiki dan mengumpulkan keterangan dari saksi - saksi yang ada . Terkait dengan pelaku saat itu merampas sepeda motor warga, hingga warga tersebut akan melaporkan kepihak polisi terkait dengan perampasan motornya tersebut. Pasal yang akan disangkakan pasal 338 ancaman hukumanya 15 tahun penjara

Statistik Pembaca