Kamis, 07 Maret 2019

Pelaihari 08/03/2019  Humas Polres Tanah laut



Tiga pelaku sobis menipu warga Tanah Laut, dalam waktu 15 hari tiga pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Laut dibantu Jatanras Polrestabes Makasar dan Jatanras Polres Sidrap, karena melakukan penipuan lewat media sosial (sobis) dengan akun Facebook. Pelaku diamankan bernama Demis, Harzuna dan Yogi Prayoga di kampung Sidenreng Rappang Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tanggal 19 februari 2019. Ketiga pelaku diketahui,merupakan jaringan sindikat sobis dalam melancarkan aksinya itu sudah beberapa kali dilakukan korban kebanyakan orang se Indonesia, dalam satu hari para pelaku bisa mengganti sim card telepon hingga ratusan kali. Akun Facebook dengan nama dan profil perempuan bernama Lina Marlina menjerat korban Naupal Harun pembeli sepeda motor Kawasaki Ninja tahun 2015. Naupal Harun merupakan warga Tanah Laut. Pelaku menawarkan dengan harga penawaran 30.700.000 dengan surat lengkap dicantumkan nomor telepon dengan nama samaran Syukriyanto. Kemudian Korban tertarik membeli sepeda motor itu, lalu mentrasfer uang, saat korban menghubunginya kembali nomor tersebut sudah tidak aktif.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH  saat penyampaian Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Tanah Laut, Rabu (06/03/2019) mengemukakan ketiga pelaku itu jaringan Sidrap Sulawesi Selatan. Dua orang dari pelaku itu residivis, pelaku Denis tiga kali melakukan penipuan melalui sobis dan pelaku Harjuna dua kali dengan kasus yang sama. "Pelaku Harjuna membuat akun palsu dengan nama Lina Marlina dengan menggunakan KTA TNI yang dipalsukan," kata Kapolres. Korban penipuan tertarik atas tawaran sepeda motor Kawasaki Ninja yang postingkan di facebook dengan harga 30.700.000. Transferan uang kerekening atas nama Yogi Prayoga. Pelaku lainya yaitu Demis ia berperan sebagai pembeli Kartu ATM dari orang lain dengan harga ia beli per ATM 1 juta sampai dengan 500 ribu, kartu ATM digunakan oleh pelaku Harjuna. "Rekening dapat membeli dari orang lain digunakan untuk rekening penampung uang transferan korban," katanya,  petugas  menyita 10 buah Handphone yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dimedia sosial disebar kepada para korban, barang bukti lainnya yang disita 15 sim card berbagai jenis operator, 5 Kartu ATM digunakan pelaku buat menarik uang dari korban dan 3 buah buku tabungan.  Hasil kejahatan para pelaku diamankan 2 gelang emas dan 1 cincin emas. "Korban di Tanah Laut baru satu orang akan tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku ini bisa melakukan aksinya diwilayah lain," ucapnya Seluruh masyakarat Tanah Laut, tutur Kapolres, apabila pernah tertipu dengan modus seperti ini silahkan datang ke Sat Reskrim Polres Tanah Laut dan bagi masyarakat yang belum tertipu dengan modus seperti ini agar berhati hati. "Kalau belanja online cari aplikasi yang betul betul terjamin keamanannya," himbaunya
Pelaihari 08/03/2019  Humas Polres Tanah laut



Secara bersamaan Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari M.Amrullah,SH, Ketua Badan Nasional Narkotika Kabupaten Tanah Laut Firmansyah, perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tala, dan dari Kejaksaan Negeri Pelaihari, Kamis (06/03/2019) menekan tombol Blender (alat rumah tangga pelumat buah) yang telah berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 88,31 gram.  



Sabu-sabu yang di musnahkan menggunakan Blender itu juga turut di musnahkan plastik pembungkusnya. Di sita pula sejumlah barang bukti lain seperti HP, uang dan timbangan digital. Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan usai pemusnahan sabu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan adalah dari hasil operasi di bulan Februari 2019 lalu yang terdiri dari 1 kasus dari Polres Tala, 2 kasus dari Polsek Jorong, 1 kasus dari Polsek Kurau dan 2 kasus Polsek Bati-Bati. Untuk penanganan di Polres Tala sebanyak 2 kasus dan tersangka 2 orang, dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai Rp 1.020.000. Pada Polsek Jorong ada 1 kasus dan 1 tersangka dengan sabu seberat 87,99 gram. Pada Polsek Kurau ada 1 kasus dan 1 tersangka dengan sabu seberat 0.08 gram, dan di Polsek Bati-Bati ada 2 kasus dan 2 tersangka dengan sabu seberat 0,15 gram, uang tunai Rp 20.000, 1 buah HP dan sabu seberat 0,09 gram, uang tunai Rp 1.000.000, 1 sepeda motor matic Honda Vario warna silver DA 6959 OK. 
 
Kapolres menambahkan, untuk kasus di Polsek Jorong ada 2 TKP dengan sabu sebanyak 68,73 gram dengan tersangkanya Abdi Mufaqih warga Jalan Karya Bersama nomor 80 Rt 19/0 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, dan di TKP 2 sabu sebanyak 19,26 gram dengan tersangkanya Erwin Riswanda warga Jalan Sutoyo S gang Bambu Kuning Rt 36/03 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin. Di paparkan pula, pada Polsek Kurau tersangkanya Karnadi warga Jalan Swadaya Desa Padang Luas Rt 01/01 Kecamatan Kurau, dan di Polsek Bati-Bati dengan tersangkanya M.Masrul Ridwan warga Desa Kait-Kait Rt 006/003 dan tersangka Joko Purnawirawan warga Bentok Darat Rt 03/02 Kecamatan Bati-Bati. Atas pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari M.Amrullah,SH pun memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Tala. Amrullah mengatakan, di dalam penanganan hukum narkotika ini memang perlu di butuhkan koordinasi agar nantinya peredaran narkotika tidak sampai menyebar sampai ke Kabupaten Tanah Laut. Mungkin dari awal seperti di pintu-pintu masuk, baik itu bandara atau pelabuhan di perlukan koordinasi lebih lanjut, sehingga tidak saja hanya di lingkungan Polres Tala apalagi Tanah Laut merupakan daerah lintasan. “Berharap tidak banyak peredaran atau orang jadi tersangka, akan tetapi di mulai dari pusatnya atau pintu masuknya yang bisa di antisipasi dengan cara koordinasi dengan Polres wilayah lain, dengan Polda. Dan kepada BNN di harapkan banyak melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih berhati-hati dan takut, karena pidana cukup berat untuk narkotika ini,”ucap Amrullah. Sabu-sabu yang telah di musnahkan selanjutnya oleh anggota Sat Narkoba di buang kedalam septic tank yang ada di Mapolres Tala.
Pelaihari 08/03/2019  Humas Polres Tanah laut



Personel Polres Tanah laut bersama Personel Polsek Batu Ampar melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat umat Hindu dalam rangkaian  menyambut Hari Raya Nyepi Saka Warsa 1941 tahun 2019 yang dipusatkan di Pura Pusah Trans Bali Rt. 07 desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar, kegiatan pengamanan yang sudah dimulai dari hari Rabu (06/03/2019) hingga selesai pada hari Kamis 07 Maret 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan  Umat Hindu yang dipimpin oleh Resi Jaya Kesuma adalah ibadah dan do’a yang dilanjutkan dengan mengarak patung Ogoh-ogoh disekitar pemukiman warga kemudian dilakukan pembakaran di halaman seketariat Lembaga Adat Banjar Sukasari desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar, dalam acara tersebut turut hadir Bupati Tanah laut H. Sukamta, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Nurhidayat, Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso dan Kepala desa Tajau Pecah Salam,  acara yang dimulai diawali dengan sembahyang bersama atau ritual Tawur Panca Kelud Yama Raja.

Ketua Adat Desa Banjar Sukasari Kade Nadre mengatakan Prosesi Tawur Agung Kesanga sendiri merupakan upacara yang digelar oleh umat Hindu sehari menjelang perayaan Nyepi. "Upacara ini berdasarkan pada konsep ajaran Tri Hita Karana, menyelaraskan hubungan dengan tiga elemen, manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Tawur Agung Kesanga sendiri menurutnya bertujuan untuk membersihkan dan mewisuda bumi sebelum Nyepi dimana umat hindu akan melaksanakan tapa brata penyepian," ucapnya

Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso juga menyampaikan “Semua sudah menjadi atensi pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan pada kegiatan masyarakat guna mewujudkan situasi perayaan Hari Raya Nyepi dapat berjalan khidmat, khusuk, aman dan lancar terhindar dari gangguan Kamtibmas”  

Statistik Pembaca