Kamis, 16 Januari 2025

Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (16/01). Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tanah Laut.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Tanah Laut menyerahkan brosur dan video singkat mengenai informasi penerimaan SIPSS 2025. Materi ini akan diunggah melalui sistem informasi lowongan kerja (Loker) Disnakerin Kabupaten Tanah Laut dan juga ditayangkan pada videotron milik Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Polres Tanah Laut Kompol M. Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan gambaran yang jelas kepada masyarakat luas mengenai peluang bergabung melalui jalur SIPSS.

"Dengan kerjasama bersama Diskominfo dan Disnakerin, kami berharap informasi ini dapat menjangkau masyarakat secara luas, terutama para lulusan sarjana yang memiliki potensi dan minat untuk bergabung menjadi bagian dari Polri melalui jalur SIPSS," pungkas Kabag SDM.

Hasil dari sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat, khususnya kalangan pemuda-pemudi berpendidikan tinggi, untuk mengikuti proses seleksi penerimaan SIPSS 2025. Polres Tanah Laut akan terus menggencarkan berbagai bentuk sosialisasi lainnya guna mendukung proses rekrutmen Polri yang transparan dan informatif.

 


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Tanah Laut – Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, melaksanakan Upacara Kesadaran Nasional yang bertempat di lapangan apel Mapolres Tanah Laut, Jumat (17/01).

Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam kegiatan yang diikuti oleh Pejabat Utama Polres Tanah Laut, seluruh Perwira, Bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Tanah Laut. Upacara ini juga diwarnai dengan pengucapan Tri Brata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri oleh perwakilan personel Polres Tanah Laut.

Dalam amanatnya, Wakapolres Tanah Laut membacakan sambutan dari Kapolda Kalimantan Selatan. Dalam sambutan tersebut, Kapolda menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dan terukur untuk menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks di tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah upaya meminimalisasi serta mengantisipasi peningkatan angka kriminalitas melalui berbagai strategi yang telah direncanakan.

“Langkah-langkah yang perlu kita laksanakan antara lain, menguatkan peran intelijen Polri, meningkatkan pencegahan proaktif, memastikan kehadiran Polisi di tengah masyarakat, serta mengoptimalkan pelaksanaan operasi-operasi kepolisian. Melalui berbagai upaya tersebut, Insya Allah, angka tindak kriminalitas di tahun 2025 dapat ditekan,” ujar Wakapolres saat menyampaikan amanat.

Lebih lanjut, Wakapolres menambahkan bahwa dengan langkah-langkah strategis tersebut, ruang gerak para pelaku kejahatan akan semakin terbatas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

Upacara Kesadaran Nasional ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh personel Polres Tanah Laut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan survei di beberapa lokasi yang dinilai rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan kemacetan. Survei ini bertujuan untuk memetakan wilayah yang membutuhkan perhatian khusus dan penanganan lebih lanjut guna meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di Kabupaten Tanah Laut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanah Laut, Iptu Elfike Reputri S. TrK, dengan melibatkan personel Sat Lantas. Beberapa lokasi yang menjadi fokus survei meliputi Jalan A. Yani, Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Jalan A. Yani, Desa Jilatan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dan Jalan A. Yani, Simpang Tiga Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Menurut Iptu Elfike Reputri, survei ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan dan kemacetan di wilayah tersebut. 

“Kami ingin memastikan langkah-langkah pencegahan dapat diambil dengan tepat sasaran. Dengan survei ini, kami akan menganalisis kondisi jalan, volume kendaraan, serta perilaku pengguna jalan,” ujar Iptu Elfike.

Hasil dari survei ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindakan yang diperlukan, seperti pemasangan rambu lalu lintas, perbaikan jalan, atau pengaturan lalu lintas di titik-titik tertentu. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan survei ini merupakan salah satu upaya Polres Tanah Laut dalam mendukung program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Masyarakat setempat diimbau untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Sat Lantas Polres Tanah Laut juga membuka ruang untuk menerima laporan atau masukan terkait titik-titik rawan kecelakaan dari masyarakat.

Dengan adanya survei ini, diharapkan potensi kecelakaan dan kemacetan dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih kondusif di Kabupaten Tanah Laut.

TANAH LAUT - Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Polsek Takisung, Kabupaten Tanah Laut, membuahkan hasil dramatis. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Takisung beserta anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan tersebut. Mereka tiba di lokasi pertama, sebuah gubuk perkebunan yang terletak di tengah-tengah Kecamatan Takisung. Di sana, mereka mendapati seorang pria berinisial TM, yang sedang mencurigakan dengan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat kotor 1,48 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana TM.

Namun, aksi dramatis itu tidak berhenti di situ. Polisi tidak hanya puas dengan penangkapan pertama. Berdasarkan informasi yang didapat, Kanit Reskrim beserta anggota segera melanjutkan pengembangan ke lokasi kedua, Desa Sumber Makmur. Di sana, mereka berhasil mengamankan pelaku kedua, AF, yang ternyata juga terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan AF, petugas berhasil menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 3,36 gram, serta uang tunai sebesar Rp.945.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

Dengan cepat, kedua pelaku, TM dan AF, beserta barang bukti yang disita, dibawa ke Polsek Takisung untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dan kini tengah menunggu nasib mereka di pengadilan.

Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. secara terpisah memberikan keterangan "Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba".

TANAH LAUT - Jumat, 03 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, satu orang pria berinisial MA berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut atas dugaan tindak pidana narkotika. MA ditangkap karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa MA sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jl. Hutan Kintap Km 22, Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MA di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hutan Kintap Km 22, Desa Salaman, Kintap. Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,41 gram, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Tanah laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. menerangkan "MA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut".

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Statistik Pembaca