Senin, 30 Mei 2016
23.37 by subbaghumas-restalaNo comments
23.24 by subbaghumas-restalaNo comments
Pelaihari 31/05/16 Humas Polres Tanah laut
Anggota Pengendali Massa ( Dalmas) Polres Tanah laut di Pimpin Aipda JP. Manurung dan Bripka Simon Pagarungan memberikan latihan peningkatan kemampuan dasar kepada anggota Satpol PP Kabupaten Tanah laut Selasa 31 Mei 2016 di lapangan Pertasi Kencana Pemda Kabupaten Tanah laut
Anggota Pengendali Massa ( Dalmas) Polres Tanah laut di Pimpin Aipda JP. Manurung dan Bripka Simon Pagarungan memberikan latihan peningkatan kemampuan dasar kepada anggota Satpol PP Kabupaten Tanah laut Selasa 31 Mei 2016 di lapangan Pertasi Kencana Pemda Kabupaten Tanah laut21.33 by subbaghumas-restalaNo comments
Pelaihari 31/05/16 Humas Polres Tanah laut
Pengambilan darah yang di awali oleh Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH dan di ikuti oleh Personel Polres Tanah laut serta ibu-ibu Bhayangkari cabang Tanah laut
Pada rangkaian peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke 70 Polres Tanah laut melaksanakan kegiatan Donor darah guna mendukung gerakan Revolusi Mental yang bermanfaat bagi masyarakat, donor darah yang dilaksanakan oleh Paur Kesehatan Polres Tanah laut yang bekerjasama dengan PMI Kabupaten Tanah laut Selasa 31/05/16.
Pengambilan darah yang di awali oleh Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH dan di ikuti oleh Personel Polres Tanah laut serta ibu-ibu Bhayangkari cabang Tanah laut
Ps. Paur Kesehatan Polres Tanah laut Bripka Husnan Arifin menyampaikan pelaksanaan donor darah dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke 70 telah mendapat target lebih, yang di targetkan semula hanya 50 kantong ternyata lebih 8 kantong hingga jumlahnya 58 kantong, hal ini terlihat sangat antusiasnya Personel Polres Tanah laut.
21.00 by subbaghumas-restalaNo comments
Pelaihari 31/05/16 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Pelaihari telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SUR 36 tahun alamat Pasar PTP Rt.08 desa Ambungan Kecamatan Pelaihari yang di duga telah memiliki Senpi tidak dilengkapi dengan surat ijin yang syah, pada hari Rabu 25 Mei 2016 sekitar pukul 04.00 Wita di lokasi pondok yang ada di pertambangan batu gunung desa Ambungan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap SUR oleh petugas di temukan amunisi sebanyak 15 butir Caliber 9 Mm di saku depan sebelah kiri celana yang di pakai tersangka dan ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis SIG SAWAEUR beserta Magazen yang di dalamnya ada amunisi sebanyak 2 butir yang di letakan di bawah meja pos jaga Tambang.
Jajaran Polsek Pelaihari telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SUR 36 tahun alamat Pasar PTP Rt.08 desa Ambungan Kecamatan Pelaihari yang di duga telah memiliki Senpi tidak dilengkapi dengan surat ijin yang syah, pada hari Rabu 25 Mei 2016 sekitar pukul 04.00 Wita di lokasi pondok yang ada di pertambangan batu gunung desa Ambungan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap SUR oleh petugas di temukan amunisi sebanyak 15 butir Caliber 9 Mm di saku depan sebelah kiri celana yang di pakai tersangka dan ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis SIG SAWAEUR beserta Magazen yang di dalamnya ada amunisi sebanyak 2 butir yang di letakan di bawah meja pos jaga Tambang.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH yang di dampingi Wakapolres Tanah laut Kompol Dydit Dwi S S.IK, M.Si dalam Press Release di hadapan media membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Pelaihari terhadap pemilik senpi di lokasi pertambangan batu gunung desa Ambungan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan tersangka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
19.13 by subbaghumas-restalaNo comments
Pelaihari 31/05/16 Humas Polres Tanah laut
Ke empat pelaku masing-masing berinisial RAH 28 tahun warga jalan A.Yani Km 28 desa Pandahan Rt.01 Kecamatan Bati-Bati dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,10 gram, UJI 27 tahun warga desa Panggung Rt.02 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST dengan barang bukti 1 paket sabu, YANA 35 tahun warga Jalan A. Yani Km 28 desa Pandahan Rt.01 Kecamatan Bati-Bati dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 200.000 merupakan hasil transaksi Narkoba dan YUN 37 tahun warga Jalan A.Yani Rt.03 desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap dengan barang bukti 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH di dampingi Wakapolres Tanah laut Kompol Dydit Dwi S S.IK, M.Si melaksanakan gelar perkara hasil penangkapan empat pelaku kejahatan Narkoba kepada Media Senin 30/05/16.
Ke empat pelaku masing-masing berinisial RAH 28 tahun warga jalan A.Yani Km 28 desa Pandahan Rt.01 Kecamatan Bati-Bati dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,10 gram, UJI 27 tahun warga desa Panggung Rt.02 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST dengan barang bukti 1 paket sabu, YANA 35 tahun warga Jalan A. Yani Km 28 desa Pandahan Rt.01 Kecamatan Bati-Bati dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 200.000 merupakan hasil transaksi Narkoba dan YUN 37 tahun warga Jalan A.Yani Rt.03 desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap dengan barang bukti 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu.
Pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satnarkoba Polres Tanah laut
Langganan:
Postingan (Atom)






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





