Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Iptu Alfiando Papona melakukan penangkapan kedua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut .
Tertangkapnya kedua pengedar sabu-sabu tersebut berkat adanya informasi warga, yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Noor alias Matnor (31) warga Jalan Norsehat Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Matnor ditangkap polisi, sekitar pukul 14.00 Wita di dalam rumahnya sendiri, setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan pelaku melayani pesanan polisi yang menyamar itu dan pelakupun tertangkap tangan.
Dalam penangkapan terhadap Matnor, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumahnya sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu-sabu.
"Setelah di tangkap Matnor dan langsung di introgasi, ternyata dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Hefni Arnadi alias Andre, dan Anggota Satnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.
Setelah melakukan pengejaran terhadap Andre yang diketahui warga jalan Matah 1 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku kedua tersebut.
Andre ditangkap polisi di Jalan Keramat II Banjarmasin dengan barang bukti 1 buah timbangan digital, setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan pelaku Matnor yang pertama kali ditangkap.
"Saat ini Matnor dan Andre telah kita lakukan pemeriksaan dan kita tahan di rumah tahanan Polres Tanah Laut untuk menajalani proses hukuman atas perbuatan mereka, tutur Kasat Narkoba Polres Tala
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama minimal 4 tahun dan denda milyaran rupiah, demikianketerangan Kasat Narkoba yang menangani kasus tersebut.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





