Senin, 20 Januari 2014


 http://www.sayangi.com/media/k2/items/cache/8b335b7485ef8fbe5a0bcc8799204fb1_XL.jpg
  
Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Iptu Alfiando Papona melakukan  penangkapan kedua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut .

Tertangkapnya kedua pengedar sabu-sabu tersebut berkat adanya informasi warga, yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.akhirnya  polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Noor alias Matnor (31) warga Jalan Norsehat Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Matnor ditangkap polisi, sekitar pukul 14.00 Wita di dalam rumahnya sendiri, setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan pelaku melayani pesanan polisi yang menyamar itu dan pelakupun tertangkap tangan.





Dalam penangkapan terhadap Matnor, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumahnya sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu-sabu.

"Setelah di tangkap Matnor dan langsung di introgasi, ternyata dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Hefni Arnadi alias Andre, dan Anggota Satnarkoba  langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.

Setelah melakukan pengejaran terhadap Andre yang diketahui warga jalan Matah 1 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku kedua tersebut.
 Andre ditangkap polisi di Jalan Keramat II Banjarmasin dengan barang bukti 1 buah timbangan digital, setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan pelaku Matnor yang pertama kali ditangkap.

"Saat ini Matnor dan Andre telah kita lakukan pemeriksaan dan kita tahan di rumah tahanan Polres Tanah Laut untuk menajalani proses hukuman atas perbuatan mereka, tutur Kasat Narkoba Polres Tala

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama minimal 4 tahun dan denda milyaran rupiah, demikianketerangan Kasat Narkoba yang menangani kasus tersebut.
PELAIHARI - Dua Truk tanpa nomor polisi yang berisi kayu olahan jenis kayu galam diamankan Polsek Panyipatan. Penangkapan dua truk kayu yang berisi kayu olahan ini berawal dari laporan warga Kandangan Lama.

Dikatakan warga, lokasi kegiatan serkel (penggergajian kayu) di wilayah hutan suaka margasatwa di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan.

Mendapat laporan itu, pihak Polsek Panyipatan langsung menuju lokasi yang diinformasikan warga. Saat menuju lokasi itu, dalam perjalanan di lokasi sawit PT SSJ ditemukan dua unit truk PS tanpa nomor polisi yang sedang membawa kayu olahan.

Sewaktu akan ditangkap, pelaku melarikan diri di wilayah perkebunan sawit.
Kapolsek Panyipatan Ipda Hikmatullah membenarkan pihaknya mengamankan dua truk yang sedang membawa kayu olahan.

"Kejadiannya pada Rabu, (15/1/2014) sekitar pukul 16.00 Wita. Data pelaku sudah kita kantongi. Dari info yang berkembang pelaku atas nama Yunus warga Desa Batakan," ujar Hikmatullah, Minggu, (19/1/2014).
Saat ini barbuk diamankan di Polsek Panyipatan. Satu truk diperkirakan berisi 4 kubik kayu olahan. Lokasi serkel sekitar 15 kilometer dari Desa Kandangan Lama. Jalurnya sulit ditembus karena lokasi berupa lahan rawa dan berlumpur.

"Para pelaku melansir kayu dengan mobil modifikasi (grandong) dengan menggunakan mesin dumping," lanjutnya.

Kemudian kayu itu, oleh para pelaku diangkut dengan truk. Menurut info masyarakat, lokasi serkel sudah pernah dirazia dan dilarang oleh pihak Polsus Kehutanan Tala karena berada dalam kawasan suaka margasatwa.
Satuan Reskoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyita 1 kg sabu serta 9.512 butir ekstasi senilai Rp 5,8 miliar. Dua tersangka, Subhan (30) dan Ali Makmur alias Amoy (30), mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Laut.


penangkapan Subhan dan Ali Makmur yang dilakukan Kamis (16/1/2014) kemarin berawal dari penangkapan 2 orang pengedar sebelumnya dengan barang bukti masing-masing 2 paket kecil sabu.

"Kita kembangkan, kedua pengedar itu mengaku mendapatkan sabu dari bandar besar di Kabupaten Banjar. Kami selidiki dan kami buru hingga ke Kabupaten Banjar," kata Kapolres Tanah Laut, AKBP Midi Siswoko, Jumat (17/1/2014).

"Dari paket itu bertuliskan salah satu perusahaan ekspedisi dengan asal pengiriman dari Kalimantan Barat. Salah satu paket berisi 200 butir ekstasi sudah terbuka, diduga sudah sempat diedarkan. Kami duga juga paket barang haram itu berasal dari luar Kalimantan," ujar Midi.

"Diperkirakan nilai barang haram itu bernilai miliaran rupiah. Harga 1 gram sabu Rp 2 juta per gram dan harga ekstasi Rp 450 ribu per butir. Total kurang lebih nilainya Rp 5,8 miliar," tambahnya.

"Dari catatan kami, Subhan dan Amoy ini pemain baru bisnis narkoba. Tapi setelah ditelusuri lebih jauh, istri Subhan sekarang ditahan di Polresta Banjarmasin, setelah sebelumnya ditangkap juga terkait kasus narkoba," terangnya lagi.

Subhan dan Amoy yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Laut dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika. Jajaran Polres Tanah Laut masih mengembangkan kasus itu dengan diback-up Direktorat Reskoba Polda Kalimantan Selatan.

"Benar. Keduanya (Subhan dan Amoy) yang kita tangkap Kamis (17/1/2014) kemarin, terhitung hari ini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Tanah Laut," tutup Midi.
Kepolisian menggeledah rumah yang ditinggali Subhan dan Amoy di Kabupaten Banjar, tepatnya di KM 8 Perumahan Persada Mas, Kecamatan Kertak Hanyar. Di dalam rumah itu, petugas menemukan sekaligus menyita barang bukti paket 1 kg sabu dan juga 9.512 butir ekstasi.
PELAIHARI - Polres Tanahlaut berhasil membekuk bandar besar pengedar obat terlarang jenis narkotika. Paket sabu-sabu yang diamankan seberat 1 kilogram.
   
Selain jenis sabu, Satreskrim Narkoba Polres Tala juga mengamankan 9512 butir ineks dengan tersangka yang sama. Penangkapan pengedar obat terlarang yang diduga bandar ini langsung dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu Alfiando Papona, Jumat, (17/1) pukul 00.30 Wita.
     
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Subhan warga Kertak Hanyar, Banjarmasin.
     
Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko mengatakan bahwa tangkapan jenis obat terlarang itu paling besar untuk Polres Tala bahkan untuk Kalsel.
   
"Kalau dinilai uang sekitar 5,8 miliar. Dengan asumsi harga satu butir ineks Rp 400 ribu dan satu gram sabu Rp 2 juta," kata Kapolres

Statistik Pembaca