Senin, 05 Februari 2018

Pelaihari 06/02/2018  Humas Polres Tanah laut






Suriansyah  warga  Jalan Raya Batakan desa Tanjung Dewa  Kecamatan Panyipatan merasa sangat gembira pasalnya kendaraan roda dua miliknya yang hilang pada  bulan Desember 2017 lalu  sekitar pukul 03.00 Wita  diserahkan kembali oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Darmawan, S.IK MH di Mapolres Tanah Laut pada hari senin (05/02) pukul 10.30 WITA. Saat menceritakan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2017 lalu kendaraan miliknya berada di gudang dalam keadaan terkunci stir dan ganda di gembok menggunakan rantai pada saat ia tertidur kemudian pada saat bangun tidur dilihat oleh korban kendaraanya sudah tidak ada di tempat semula rantai gembok sudah terputus akibat peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Panyipatan  

 Setelah kejadian tersebut ia mengaku cuma bisa pasrah dan berdoa berharap kendaraannya bisa kembali, akhirnya Suriansyah  mendapat pemberitahuan dari Polsek Panyipatan bahwa kendaraan roda dua miliknya sudah ditemukan dan pencuri sudah diamankan. Suriansyah  masih harus menunggu selama  proses persidangan karena kendaraan miliknya masih dijadikan barang bukti, akhirnya pada hari senin (05/02) pukul 10.30 Wita bertempat di Mapolres Tanah Laut usai pelaksanaan Konferensi Pers gelar kasus hasil Ops Jaran Intan 2018, Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK MH menyerahkan secara langsung kunci kendaraan miliknya.
Suriansyah mengaku sangat senang dan gembira karena kendaraan miliknya bisa kembali, "saya sangat senang dan banyak-banyak mengucapkan terima kasih kepada Pa Kapolres karena kendaraan saya sudah bisa kembali" tuturnya

Pelaihari 06/02/2018  Humas Polres Tanah laut

Selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2018 Polres Tanah laut berhasil mengungkap 7 pelaku pencurian motor (Curanmor) beserta 7 barang bukti, hasil pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku Curanmor selama kegiatan Operasi Jaran Intan 2018.

Kapolres  Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK  melaksanakan Konferensi pers  dihadapan awak media Senin (05/02/2018) di Polres Tanah laut.   Tujuh  tersangka pencurian sepeda motor diamankan oleh Petugas dari Polres Tanah Laut. Para tersangka dihadirkan oleh Polres Tanah Laut dalam acara penyampaian Konferensi pers di Mapores Tanah Laut, Senin (05/02/2018). Ketujuh  tersangka tersebut yaitu Muhammad Hidayat Warga Jl Aluh Aluh Kabupaten Banjar. Aditia Warga Jl Mantuil gang jamah RT 04 RW 02 Kecamatan Banjarmasin Selatan.  Arul Jl Sutoyo Banjarmasin Tengah. Ardian Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Fauji Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan. Budi warga Pemurus Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, Suriyawan warga desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan, 

Satu tersangka  mengaku melakukan aksinya berkedok  menjadi Debt Collektor dan mengatas namakan salah satu pembiayaan, dengan cara mengecek Nopol Sepeda motor menggunakan Handphone.Diketahui ada unit yang tertunggak ia datangi kerumah korban, lalu diambil sepeda motor tersebut. ia pun mengaku baru satu unit yang dilakukan yang rencananya sepeda motor tersebut akan dijual. 
 
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK.MH mengatakan kasus penarikan ini sebenarnya tidak boleh dilakukan karena ini masih perdata. ""Bagi masyarakat yang ditagih debt Collektor coba laporkan ke Babinkhamtibmas, atau juga langsung konfirmasi ke Finance betul apa tidak yang menarik unit itu dari Debt Collektornya," katanya Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK.MH Operasi jaran intan 2018, berlangsung selama tanggal 20 Januari s/d 30 Janurai 2018. "Selama berjalannya operasi itu, barang bukti berhasil diamankan ada 7 sepeda motor, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang dua diantaranya masih di tahan di Lapas Tanjung dan Lapas Martapura," beber Kapolres Barang bukti yang diamankan hasil pengungkapan operasi jaran intan 2018, tutur Kapolres, ada 7 unit Sepeda Motor berbagai jenis satu buah sepeda motor merk yamaha Byson warna putih DA 3845, satu unit sepeda motor suzuki Satria F 150 cc DA 4159 LY, satu unit Honda Supra NF 125 DA warna hitam putih DA 2267 LR,Satu unit honda Scoopy warna merah putih DA 6702 AAQ, Sepeda motor beat warna hijau DA 6960 LY, Satu unit Satria F tanpa nomor dan Satu unit yamaha Mio M3 warna kuning DA 6211 LAP. "Ini masih di dominasi sepeda motor matic, barang bukti sepeda motor ini kita serahkan kepihak pemiliknya tanpa dipungut biaya. Tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka curanmor.  Ada lima tempat di Polsek bati-bati,  Polsek Pelaihari,  Polsek Jorong,  Polsek Kintap dan Polsek Panyipatan. Para pelaku melakukan aksinya di tempat pemukiman dan pasar.  Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut, agar betul betul pada saat memarkirkan sepeda motornya, baik saat memarkirkan di pemukiman rumahnya ataupun saat berbelanja di Pasar. Pelaku itu melakukan askinya siang hari pada saat Pukul 13.00 s/d Pukul 18.00 WITA, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA s/d 02.00 WITA. Tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP hukuman ancaman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP hukuman ancaman 4 tahun penjara



Pelaihari 06/02/2018  Humas Polres Tanah laut




Pelaku ditetapkan tersangka karena diduga mencari keuntungan dengan melakukan pengangkutan dan penjualan elpiji isi tiga kilogram atau bersubdidi tanpa izin yang sah.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menjelaskan modus pelaku mengangkut elpiji dari Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Pelaku membeli seharga Rp 20 ribu dan dijual di Pelaihari dan sekitarnya lebih seharga Rp 25 ribu per tabung.  "Kita amankan sebanyak 235 tabung dan satu unit mobil pikap bernopol DA 9472 PC sebagai sarana pengangkut,
Sebanyak 235 tabung Gas Melon 3 kg bersubsidi yang dibawa oleh Tersangka pelaku yaitu Jumransyah Efendi Ipan  dengan menggunakan kendaraan Pick Up Futura DA 9472 PC diamankan Polres Tanah Laut pada hari Jumat 02 Februari 2018. Tersangka Pelaku melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah, diamanakn pula satu buah mobil pickup yang digunakan pelaku sebagai sarana angkutan serta surat kendaraan. Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK  saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Laut, Senin (05/02/2018), mengatakan. Tersangka ini mengumpulkan Gas Melon 3 kg dari Gambut dan Banjarbaru. "Pelaku membeli dengan harga Rp 20 ribu s/d Rp 21 ribu. Kemudian membawa dan menjual ke pihak pengecer yang ada di Kabupaten Tanah Laut, dengan harga yang sudah ditentukan pertabung Rp 23 ribu s/d 25 ribu. Pengecer tabung gas melon itu sendiri, menjual ke pihak konsumen lebih dari harga Rp 25 ribu," ucapnya. Menurut Kapolres, jumlah Tabung melon yang diamankan sebanyak 235 buah, selain tabung gas, pihaknya mengamankan satu buah mobil pickup yang digunakan pelaku sebagai sarana angkutan serta surat kendaraan ikut juga di amankan. "Penyelewengan tabung gas melon ini ada kemungkinan dengan meningkatnya daya jual di pasar ke pihak konsumen, dari harga yang di jual oleh pelaku itu sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pelaku akan dikenakan pasal 53 huruf b jo pasal 23 yang disangkakan Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 4 tahun penjara denda paling tinggi empat puluh 


Statistik Pembaca