Kamis, 19 September 2019





Waka Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, S.H, S.I.K. selaku ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Tanah Laut  memimpin rapat Analisa dan Evaluasi Tim Saber Pungli Kabupaten Tanah Laut, bertempat di Aula kantor Inspektorat Tanah Laut, Jum’at (20/09/19).

Kegiatan Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Tanah Laut H. Bambang Kusudarisman, Ispektur Tanah Laut H. Sutrisno, sekretaris serta Ketua kelompok kerja (Pokja) beserta Anggota.

Pada Agenda rapat kali ini membahas terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing kelompok kerja  UPP Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Tanah Laut tahun 2019.

Dalam penyampaian Ketua UPP Saber Pungli Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, S.H, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat Tanah Laut apabila menemukan atau melihat adanya kegitan pungli agar segera melaporkan ke Nomor Call Center Tim Saber Pungli Tanah Laut (0822 5303 0322).

“Agar tidak ada lagi ditemukan kegiatan pungli khususnya di Kabupaten Tanah Laut” Tegasnya.



Selain Rutin melakukan Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Jajaran Polres Tanah Laut juga mengambil langkah dengan melakukan pembagian brosur maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Kintap Ipda Haryadi yang memberikan brosur Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan kepada warga binaannya (20/09/2019).

Dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan menyebuykan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Pelaihari 20 September 2019 Humas Polres Tala


Polres Tanah laut beserta jajaran Polsek yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas menggiatkan penyuluhan dan himbauan ke masyarakat tentang pencegahan kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
  
 Penyuluhan dengan pola silaturahmi dan tatap muka dengan warga maupun kelompok masyarakat yang memiliki lahan pertanian, para Bhabinkamtibmas blusukan ke desa-desa membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar, karena akan mendapat sanksi pidana sesuai pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat di pidana maksimal 12 tahun penjara.

Upaya-upaya sudah dilakukan seperti pemasangan spanduk, baleho, poster dan stiker di sejumlah lokasi strategis agar mudah di baca dan dipahami oleh masyarakat.   
Kanit Binmas Polsek Panyipatan Aipda Ruki Hartono mengatakan “sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya warga seperti Gapoktan, pasar tradisional, kios-kios dan warung  telah kami sambangi”

Selain memberikan himbauan dan pola tatap muka juga melakukan patroli hingga ke pelosok desa sekaligus memberikan pemahaman bahaya dan sanksi hukum yang akan menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan

Statistik Pembaca