Kamis, 09 Juli 2015



Pelaihari, 10/07/2015 Humas Res Tala

Terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Ilmi anak usia 5 tahun yang dilakukan oleh ibu tiri (Nori) 28 tahun dan ayah kandungnya sendiri (Sahr) warga desa Asam-Asam Rt.10 Kecamatan Jorong, hasil keterangan pelaku dalam pemeriksaan oleh Unit PPA, korban di aniaya dan di krangkeng karena pelaku jengkel dengan kenakalan korban sehingga sering di aniaya bahkan dimasukan kedalam krangkeng oleh ayah kandungnya sendiri.


Kapolres Tanah laut AKBP Rizal Irawan S.IK, MH mengatakan, kasus tersebut akan di proses dengan menetapkan kedua orang tua bocah tersebut sebagai tersangka, karena diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran, bakal diberikan pasal berlapis sesuai undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kekerasan dalam  rumah tangga dan atau penganiayaan  pasal 351 KUHP,   


Pelaihari, 10/07/2015 Humas Res Tala

Pergelaran kekuatan Satsabhara Polres Tanah laut melaksanakan Cipta Kondisi (CipKon) Rabu 08/07/15 pukul 15.00 Wita di Jalan Holing PT. Amanah Km 28 desa Riam Adungan Kecamatan Kintap yang berhasil mengamankan seorang laki-laki atasnama Abdullah 41 tahun warga jalan Pemasiran Rt.10 Kecamatan Kintap yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis keris  tanpa Ijin yang diselipkan dicelana pinggang sebelah kiri badan tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya.


Kemudian pada hari Kamis 09/07/15 pukul 03.30 Wita menjelang Sahur,  Satsabhara bersama Sat Intel dan Satlantas  Polres Tanah laut juga melaksanakan Patroli dengan sasaran  ATM, Bank, Perumahan, warung Remang-remang dan tempat-tempat rawan.

Statistik Pembaca