Minggu, 12 November 2017

Pelaihari 13/11/2017  Humas Polres Tanah laut


Polsek Jorong telah mengamankan seorang pemuda membawa senjata tajam (Sajam) tanpa dilengkapi surat ijin sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Pada hari Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 12.00 Wita di jalan A.Yani Trans 400 desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, telah ditemukan tindak pidana Membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam Tanpa Ijin saat Anggota Polsek Jorong melaksanakan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) diwilayah hukum Polsek Jorong telah tertangkap tangan  seorang pemuda berinisial AR 26 tahun warga desa Asam-Asam Kecamatan Jorong yang sedang membawa sebilah senjata tajam jenis pisau belati  tanpa ijin yang sah, pada saat dilakukan penangkapan senjata tajam tersebut berada dibadan pelaku yang disimpan dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan bagian belakang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jorong guna dilakukan proses penyidikan. 




Pelaihari 13/11/2017  Humas Polres Tanah laut

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH beserta Ketua Bhayangkari Cabang Tanah laut Ny, Nensi Sentot Adi Dharmawan menghadiri Upacara peringatan hari Pahlawan yang dilaksanakan di halaman kantor Pemda Kabupaten Tanah laut Senin (13/11/2017) pukul 08.00 Wita.

 Wakil Bupati Tanah laut Drs.H. Sukamta  bertindak selaku Inspektur upacara peringatan hari Pahlawan 10 Nopember 2017 membacakan amanat tertulis Mentri Sosial RI yang bertemakan "Perkokoh Persatuan Membangun Negeri" 

Pada peringatan hari Pahlawan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Forkopimda Kabupaten Tanah laut, para kepala SKPD, para Pejuang Vetran, para Purnawirawan dari TNI dan PP Polri dengan peserta upacara terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP/Pemadam, Dishub, ASN Pemda Kabupaten Tanah laut dan Senkom Mitra Polri.



Statistik Pembaca