Kamis, 22 November 2018

Pelaihari 23/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Talah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan A.Yani tepatnya berada di Gunung Rimpi desa Tampang Kecamatan Pelaihari, kecelakaan antara roda dua dengan roda empat, untungnya dalam insiden kecelakaan  tersebut tidak memakan korban jiwa, akan tetapi mengalami kerugian diperkirakan jutaan rupiah.


Kasat Lantas Polres Tanah laut AKP Lalu Ryan Aditya S.IK menerangkan, pada hari Senin (19/11/2018)  sekitar pukul 09.00 Wita sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6073 LBD  yang dikendarai IH warga Kecamatan Panyipatan yang berboncengan dengan NI juga warga Kecamatan Panyipatan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pelaihari menuju arah Jorong, sesampainya di tempat kejadian yang merupakan jalan menurun dan menikung sepeda motor tersebut melambung ke jalur jalan sebelah kanan, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang mobil Suzuki X-Over warna hitam DA 1565 AO yang dikemudikan saudara SY warga desa Sungai Cuka Kabupaten Tanah Bumbu yang datang dari arah Jorong menuju Pelaihari, karena pengendara sepeda motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi maka terjadilah benturan antara kedua ranmor tersebut, untungnya pengendara hanya mengalami luka ringan sementara kondisi sepeda motor rusak berat, untuk kondisi mobil mengalami rusak dibagian depannya plus kaca utama sebelah kanan pecah.

Kasat Lantas menambahkan, pada jalur Gunung Rimpi memang medan dan jalannya menikung terlalu tajam, tanjakan dan turunan sehingga bagi pengendara harus extra hati-hati, terlebih saat habis hujan yang membuat jalan licin.  Dalam insiden tersebut ditangani pihak Satlantas Polres Tanah laut
Pelaihari 23/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Belasan remaja kedapatan berpesta minuman keras (Miras) oplosan, jenis alkohol dicampur Hemaviton Jreng.
Informasi dihimpun, warga masyarakat geram melihat perilaku belasan remaja tersebut, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 22.15 Wita.

Itu karena fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas Permai di Jalan Kolonel Soepirman Desa Atu atu, Kecamatan Pelaihari, dijadikan mereka lokasi pesta Miras,

Dari belasan remaja itu, dua remaja berusia dibawah umur diberikan pembinaaan dan 11 remaja lainnya dijadikan tersangka pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanahlaut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selang sehari, Satuan Sabhara Polres Tanahlaut mengajukan ke 11 remaja itu ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dijatuhi hukuman tindak pidana ringan.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Pelaihari, Ameilia Sukmasari yang memeriksa perkara mereka, memutuskan masing-masing didenda membayar Rp 300 ribu atau kurungan 30 hari jika tak membayar.
Kasat Sabhara Polres Tanahlaut  AKP Riswiadi S.Sos  Kamis (22/11/2018) membenarkan sehari setelah diamankan, belasan remaja itu kasusnya langsung diproses dan didenda hakim.
"Saya tidak ada toleransi bagi masyarakat yang mabuk di tempat umum pasti disikat. Masyarakat jangan segan melaporkan," katanya.
Pelaihari 23/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Anggota Sat Sabhara Polres Tanah laut yang di Pimpin KBO Sat Sabhara Ipda Brilianto Yudistira S.Ap melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka kegiatan Kepolisiang Yang Ditingkatkan (K2YD) menjelang Operasi Lilin tahun 2018 Jum’at (23/11/2018) pukul 00.20 Wita , pada saat melaksanakan Patroli di sepanjang jalan A. Yani desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar anggota Sat Sabhara mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah saudara Miskar Ariyadi 31 tahun warga desa Tajau Pecah Rt.01 Kecamatan Batu Ampar sering terlihat aktifitas penjualan minuman beralkohol, menyikapi laporan tersebut petugas langsung melakukan pengecekan ke warung remang-remang yang ada di desa Tajau Pecah dan di warung saudara Saleh ditemukan 14 botol kaca minuman beralkohol merk Mainsion House jenis Whisky, 9 botol kaca minuman beralkohol merk MC Donald jenis Anggur Merah dan 3 botol kaca minuman beralkohol merk Jacktrue yang ke semuanya di simpan disamping Kulkas didalam kamar rumah pelaku

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku tidak memiliki ijin penjualan yang sah, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah laut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut



Statistik Pembaca